Logo halal mi instan 'rasa kaldu tulang babi' ini bukan dikeluarkan MUI
Diperbarui pada hari 14/10/2022 pukul 06:28
Satu foto kemasan mi instan "rasa kaldu tulang babi" berlogo halal telah dibagikan ratusan kali di berbagai unggahan media sosial dengan klaim label halal itu dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, klaim tersebut salah. Logo halal itu tidak dikeluarkan oleh MUI, tapi oleh Nippon Asia Halal Association (NAHA), lembaga sertifikasi halal di Jepang. NAHA telah mengeluarkan pernyataan bahwa mi tersebut adalah produk vegan dan halal. Menurut daftar komposisi bahan yang tertera di kemasan, mi instan itu tidak mengandung produk daging, termasuk daging babi.