Pengendara kendaraan bermotor berhenti sebagai tanda hormat kepada bendera merah putih di kota Malang, Jawa Timur, pada tanggal 17 Agustus 2021, untuk menandai Hari Kemerdekaan ke-76. ( AFP / Aman Rochman)

Postingan sesat tentang pengibaran bendera pada HUT RI di PIK, Jakarta, beredar di medsos

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari Selasa 14/09/2021 pukul 12:13
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sebuah video telah ditonton ratusan ribu kali di Facebook, YouTube dan Twitter dengan klaim video itu memperlihatkan orang-orang dilarang mengibarkan bendera merah putih di Pantai Indah Kapuk (PIK), di Jakarta, pada tanggal 17 Agustus 2021. Akan tetapi, klaim itu menyesatkan. Video itu menunjukkan insiden di mana pihak berwenang DKI Jakarta mengatakan mereka mencegah rencana pengibaran bendera raksasa karena bisa menimbulkan kerumunan selama pandemi. AFP menemukan video di media sosial yang menampilkan bendera merah putih dikibarkan di berbagai lokasi di PIK pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021. 

Video yang berdurasi satu menit dan 17 detik diunggah di sini di Facebook pada tanggal 18 Agustus 2021.

Klip tersebut memperlihatkan anggota Polri dan Satpol PP di sebua jembatan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Seorang pria di balik kamera terdengar mengklaim bahwa orang-orang tidak diperbolehkan membentangkan bendera merah putih pada Hari Kemerdekaan. 

Status postingan itu berbunyi: "MIRIS.... DISAAT HARI KEMERDEKAAN INDONESIA KE 76.

"Merah putih dilarang dikibarkan di pantai indah kapuk, JAKARTA. (Warga nya diduduki mayoritas orang China/TKA China). 

"ARTINYA CHINA SUDAH BERANI MENGINJAK-INJAK HARGA DIRI NEGERI INI. Naudzubillah mindzalik...."

Image
Tangkapan layar unggahan menyesatkan, diambil pada tanggal 11 September 2021

Pantai Indah Kapuk, atau PIK, merupakan sebuah kawasan di Jakarta Utara. 

Sebuah ormas bernama Laskar Merah Putih berencana mengibarkan bendera merah putih sepanjang 21 meter pada sebuah jembatan di PIK pada tanggal 17 Agustus 2021 sebelum dihentikan oleh pihak berwajib, seperti dilansir Detik.com di sini dan Okezone di sini

Menurut laporan media tersebut, seorang wakil Laskar Merah Putih berkata bahwa mereka ingin "membantah anggapan masyarakat Jakarta bahwa PIK itu milik orang asing" dan pengibaran bendera membuktikan PIK "ini teritorial NKRI".

Video itu telah disaksikan lebih dari 600.000 kali setelah muncul dengan klaim serupa di Facebook di sini, di sini, di sini dan di sini; di YouTube di sini, di sini, di sini dan di sini; dan di Twitter di sini

Akan tetapi, klaim itu menyesatkan. 

Peraturan prokes

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada tanggal 18 Agustus 2021, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria mengatakan: "Tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih, boleh pasang bendera, yang dilarang adalah kerumunan saat memasang bendera sepanjang 21 meter tersebut."

Beliau juga mengatakan: "Silakan pasang bendera asal jangan menimbulkan kerumunan, koordinasikan dengan baik."

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan berkata bahwa pihak kepolisian tidak melarang orang-orang untuk mengibarkan bendera merah putih. 

"Yang kita larang itu adalah berkerumun dan kita tidak ingin terjadi klaster [Covid-19] baru," ujarnya pada tanggal 18 Agustu 2021, seperti dikutip oleh Tempo.co dan CNN Indonesia

Bendera merah-putih

Bendera merah putih nyatanya terlihat di berbagai lokasi di PIK pada tanggal 17 Agustus 2021, seperti ditampilkan oleh vlog yang diunggah di YouTube di sini dan sini

Berikut adalah tangkapan layar kedua video YouTube tersebut —  AFP telah menandai penampakan bendera merah putih dengan warna merah: 

Image
Tangkapan layar video YouTube

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami