Bank Indonesia mengatakan uang pecahan Rp75.000 adalah alat pembayaran yang sah

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari 25/08/2020 pukul 06:55
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sejumlah unggahan yang telah dibagikan ratusan kali di Facebook dan Twitter mengklaim bahwa uang baru pecahan Rp75.000 dibuat hanya untuk kenang-kenangan saja dan tidak bisa dipakai untuk melakukan transaksi. Klaim itu salah: Bank Indonesia mengatakan bahwa uang pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah.

Salah satu unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 200 kali di Facebook di sini setelah dibuat pada tanggal 17 Agustus 2020.

Unggahan itu berisi dua gambar yang masing-masing memperlihatkan sisi uang baru tersebut, disertai status Facebook yang panjang.

Berikut tangkapan layar unggahan menyesatkan itu:

Image
Tangkapan layar unggahan menyesatkan, diambil tanggal 19 Agustus 2020

Sebagian status Facebook itu berbunyi: “Kado Prank. ‘Uang Baru’

“Informasi sahih bahwa ‘Uang Baru’
Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.”

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru pecahan Rp75.000 pada tanggal 17 Agustus 2020 untuk merayakan peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-75, oleh karenanya uang itu juga disebut sebagai Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI.

Klaim yang sama juga telah dibagikan lebih dari 600 kali setelah diunggah di sini, di sini, di sini dan di sini di Facebook; juga di sini dan di sini di Twitter.

Namun klaim tersebut salah: BI mengatakan bahwa uang baru pecahan Rp75.000 tersebut adalah alat pembayaran yang sah.

Pada saat konferensi pers pada tanggal 18 Agustus 2020, BI menyatakan bahwa uang baru tersebut adalah alat pembayaran yang sah dan memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lain yang telah beredar. 

Pada menit ke 5:03, deputi gubernur BI Rosmaya Hadi terdengar mengatakan: “Uang [ini] tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran, namun yang lebih penting lagi adalah sebagai lambang kedaulatan negara.”

Dalam “Tanya Jawab Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75)”, BI juga mengatakan bahwa uang baru pecahan Rp75.000 merupakan “alat pembayaran yang sah”.

Di samping itu, di sisi belakang uang terdapat tulisan: “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH.”

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami