Video yang dimanipulasi bagikan narasi salah bahwa 'MK larang Anies dan Ganjar maju sebagai capres'

  • Diterbitkan pada hari Jumat 03/05/2024 pukul 04:03
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terhadap kemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun, sebuah video editan yang telah ditonton puluhan ribu kali beredar dengan klaim salah bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia selamanya. Video itu diedit dengan menyertakan audio tambahan yang meniru suara hakim.

"Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan diputuskan oleh hakim MK dilarang mencalonkan diri sebagai presiden di Indonesia untuk selamanya," tulis teks yang tertera di video TikTok ini yang diunggah pada 23 April 2024.

Video yang telah ditonton lebih dari 450.000 kali tersebut mengombinasikan potongan video Ganjar dan Anies beserta cawapres masing-masing saat menghadiri persidangan di MK.

Pada detik ke-35, suara hakim terdengar diubah agar terdengar seolah ia mengatakan, "Dengan ini MK memutuskan bahwa gugatan pemohon 01 dan gugatan pemohon 03 ditolak. Dan MK menyimpulkan bahwa capres 01 dan capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya."

Klip yang dimanipulasi itu juga dibagikan di Facebook, YouTube, dan SnackVideo, menghimpun lebih dari 18,6 juta penonton.

Image
Tangkapan layar postingan salah, diambil pada 25 April 2024 (Satya Adhi)

Ganjar dan Anies mengajukan gugatan ke MK untuk meminta pemungutan suara ulang, menuding ada campur tangan negara dan perubahan peraturan yang tidak adil dalam kemenangan Prabowo di Pilpres dengan raihan suara nyaris 60 persen.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo sebagai pemenang pilpres pada 24 April setelah MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dua hari sebelumnya.

Namun, faktanya MK tidak melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden lagi.

Sidang putusan MK

Pencarian kata kunci tertentu di YouTube menemukan siaran langsung Kompas TV tentang sidang putusan MK atas gugatan Pilpres pada 22 April 2024 (tautan arsip).

Video yang menunjukkan Anies dan Muhaimin di postingan sesat diambil dari siaran Kompas TV pada jam ke-2:24:43.

Sementara video yang menampilkan Ganjar dan Mahfud di unggahan sesat diambil dari video Kompas TV pada jam ke-4:52:21.

Di bawah ini adalah perbandingan tangkapan layar unggahan yang salah (kiri) dan video Kompas TV (kanan):

Image
Perbandingan tangkapan layar unggahan yang salah (kiri) dan video Kompas TV (kanan)

Sementara itu, audio di unggahan misinformasi diambil dari video Kompas TV jam ke-4:50:48 sampai 4:51:13.

Lalu audio meloncat ke jam ke-4:51:29 hingga 4:51:42.

Di audio asli tersebut, Hakim MK Arsul Sani terdengar membacakan putusan yang menolak gugatan Ganjar dan Anies tentang dugaan pelanggaran kampanye.

Audio kemudian ditempel dengan suara seseorang yang menirukan suara hakim, mengatakan bahwa Anies dan Ganjar tidak diizinkan mencalonkan diri kembali sebagai presiden.

Di dokumen putusan resmi MK atas sengketa Pilpres 2024 di sini dan sini, sama sekali tidak terdapat kalimat yang melarang Anies dan Ganjar maju sebagai presiden lagi (tautan arsip di sini dan sini).

AFP telah menyanggah klaim salah terkait Pemilu 2024 di sini.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami