
Pemilu berikutnya akan diadakan pada tahun 2024, bukan 2027
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari 24/08/2021 pukul 12:39
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Postingan di Twitter yang diunggah pada bulan Agustus 2021 membagikan laporan berita dari bulan Juni 2020 beserta klaim bahwa pemilu serentak akan ditunda hingga tahun 2027. Akan tetapi, klaim tersebut salah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pada tanggal 17 Agustus 2021 bahwa pemilu yang akan datang bakal digelar pada tahun 2024. Seorang pakar mengatakan kepada AFP bahwa berita tahun 2020 tersebut dibagikan di luar konteks.
Postingan ini, yang diunggah di Twitter pada tanggal 16 Agustus 2021, memuat berita yang dipublikasikan CNN Indonesia pada tanggal 23 Juni 2020, dengan judul: "KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027."
Unggahan yang telah dicuitkan lebih dari 1.300 kali itu berbunyi: "Plan A
Jokowi 3 periode lewat MPR
= GAGAL
"Plan B
Pemilu, Pilpres digeser KPU
= ON PROCESS
"satu kata LAWAN!!!!"

Klaim serupa telah dicuitkan lebih dari seribu kali setelah juga diunggah di bulan Agustus 2021 di sini, di sini, di sini dan di sini.
Klaim mirip juga muncul di YouTube di video bulan Agustus 2021 ini dan di video bulan Juni 2020 ini.
Akan tetapi, klaim itu salah.
Pada tanggal 17 Agustus 2021, KPU merilis sebuah pernyataan bahwa pemilu yang akan datang bakal diadakan pada tahun 2024, lima tahun setelah Pemilu 2019.
#TemanPemilih, kamu perlu tahu kalau Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tetap pada Tahun 2024.
— KPU RI (@KPU_ID) August 18, 2021
Pengen lebih jelas? Baca aja infografik ini #PemiluTetap2024#PemilihanTetap2024#KPUMelayani@netgrit@perludem@KIPPINDONESIA@SpdIndonesia@kemitraan_indpic.twitter.com/lh4yRVvjc1
"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," demikian kata KPU.
Dua paragraf pertama dari laporan berita CNN Indonesia tersebut berbunyi: "Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.
"Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."
Paragraf ketujuh artikel itu berbunyi: "Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memiliki rencana besar untuk menyerentakkan seluruh pemilihan umum."
Titi Anggraini, anggota dewan pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berkata bahwa "berita pemunduran pemilu nampaknya dipelintir dari berita yang diambil secara sepotong-sepotong serta tidak utuh menggambarkan keterangan atau pandangan yang disampaikan oleh komisioner KPU Ilham Saputra.
"Jadi komisioner KPU bicara dalam konteks diskursus gagasan yang ada dalam RUU Pemilu yang menyebut ada kemungkinan jadwal pemilu serentak daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah akan berubah dan bergeser dari 2024 ke 2027," katanya kepada AFP pada tanggal 18 Agustus 2021.
"Namun Ilham Saputra, dalam konteks itu, tidak menyatakan bahwa Pemilu, Presiden, DPR, dan DPD akan bergeser ke 2027," tambah beliau.
Pembahasan revisi RUU Pemilu telah dicabut dari program legislasi nasional, seperti dinyatakan oleh DPR di sini serta dilaporkan berbagai media di sini, di sini dan di sini.
"Selama UUD tidak diamendemen maka tidak bisa dilakukan pengurangan ataupun penambahan lamanya masa jabatan presiden," kata Titi dari Perludem.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami