Video ini menunjukkan masyarakat Aceh merayakan pengesahan bendera dan simbol provinsi mereka
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari Jumat 20/09/2019 pukul 07:25
- Waktu baca 2 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Video berdurasi tiga menit dan 18 detik tersebut diunggah di sini pada tanggal 31 Agustus 2019 dan telah ditonton lebih dari 23.000 kali.
Berikut tangkapan layar unggahan menyesatkan itu:
Status unggahan menyesatkan tersebut berbunyi: “Aceh Referendum. Bukti ketidakmampuan pemimpin negara.”
Video yang sama juga diunggah di Facebook dengan klaim yang mirip di sini.
Konflik bersenjata terjadi di provinsi Aceh mengalami selama hampir tiga dekade dan menewaskan sekitar 15.000 orang sebelum kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dan pemberontak Gerakan Aceh Merdeka ditandatangani di tahun 2005, sebagaimana dijelaskan dalam artikel The Jakarta Post ini.
Seruan untuk referendum merdeka dari Indonesia tetap muncul meskipun perjanjian damai telah ditandatangani. Muzakir Manaf, mantan komandan GAM yang sekarang menjadi ketua Partai Aceh, melayangkan gagasan untuk menggelar referendum di Aceh di bulan Mei 2019 baru-baru ini, seperti yang dilaporkan BBC Indonesia di sini.
Akan tetapi klaim di postingan itu salah. Video tersebut sebenarnya menunjukkan orang-orang di Aceh merayakan disahkannya sebuah peraturan daerah mengenai bendera dan lambang resmi provinsi tersebut pada bulan April 2013.
Pencarian kata kunci Google menemukan video yang sama diunggah di YouTube pada tanggal 1 April 2013 di saluran yang bernama atjehpost.tv aceh.
Berikut merupakan tangkapan layar video di unggahan menyesatkan (kiri) dan video asli (kanan):
Judul video asli tersebut berbunyi: “Peusijuek Bendera Raksasa di Banda Aceh”.
Keterangan video itu berbunyi: “Sekitar seribuan warga melakukan aksi konvoi bendera di Banda Aceh, Senin, 1 April 2013. Di Masjid Raya Banda Aceh, Koordinator Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) menepungtawari (peusijeuk) sebuah bendera raksasa berukuran 13 x 6 meter. Konvoi bendera ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.”
“Peusijeuk” adalah tradisi ritual keagamaan di Aceh, menurut situs Majelis Adat Aceh di kota Banda Aceh ini.
“Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA)” adalah organisasi politik yang anggotanya terdiri dari para ulama di bawah pimpinan Partai Aceh.
“Qanun” mengacu pada peraturan daerah di provinsi Aceh dan wilayahnya yang diberlakukan sejak tahun 2006. Qanun No.3 tahun 2013 adalah peraturan tentang bendera dan lambang Aceh yang diundangkan pada bulan Maret 2013.
Adegan yang ditampilkan dalam video dilaporkan oleh beberapa situs berita Indonesia di tanggal yang sama, misalnya Kompas di sini dan Liputan6 di sini.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami