Bukan, ini bukan berita otentik yang menyebutkan KPK akan segera menetapkan Puan Maharani sebagai tersangka korupsi

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari Jumat 03/05/2019 pukul 11:55
  • Waktu baca 3 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sebuah video yang telah ditonton ratusan ribu kali di YouTube digunakan untuk mengklaim sebagai berita otentik yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan menteri Puan Maharani sebagai tersangka korupsi. Klaim tersebut keliru: video tersebut telah dimanipulasi dari klip aslinya di mana tidak ada penyebutan soal rencana KPK menetapkan Puan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sedang berjalan.

Video keliru tersebut telah dibagikan di YouTube di sini pada tanggal 26 Maret 2019 dan telah ditonton lebih dari 200.000 kali.

Keterangan video tertulis: “ADA YG PANIK!!!! KPK SEGERA TETAPKAN PUAN MAHARANI SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI E-KTP.”.

“KPK” adalang singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini akun Facebook resmi KPK. 

Puan Maharani saat ini menjabat sebagai Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Namanya berada di nomor 26 daftar menteri dalam pernyataan pers resmi yang diterbitkan tanggal 29 Oktober 2014 ini

Ini akun Instagram pribadi Puan, dan ini foto dia dalam aktivitas resmi yang diunggah oleh akun Twitter resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Berikut tangkapan layar video yang menyesatkan tersebut:

Image
Tangkapan layar video yang menyesatkan

“TERSANGKA KORUPSI E-KTP” merujuk ke investigasi KPK atas dugaan korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik. Ini laporan The Jakarta Post tanggal 24 April 2018 tentang kasus tersebut.

Pencarian Google dengan menggunakan berbagai kata kunci tentang Puan Maharani mengungkapkan bahwa tayangan dalam video keliru tersebut diambil dari klip ini yang dipublikasikan oleh Tribunnews pada tanggal 25 Maret 2018.

Berikut video asli laporan Tribunnews: 

Perbandingan tangkapan layar video yang menyesatkan (kiri) dan video asli Tribunnews (kanan): 

Image
Perbandingan tangkapan layar video yang menyesatkan (kiri) dan video asli Tribunnews (kanan)

Dari perbandingan itu, terlihat video asli Tribunnews telah dipotong dan diperbesar untuk menghilangkan logo Tribunnews di bagian kanan atas tampilan video, sementara kata “LIVE JAKARTA” dan “UPIL NEWS” telah ditambahkan di atas keterangan video yang mengklaim Puan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP.

Tayangan video keliru itu diupload oleh akun YouTube bernama Upil Gajah, yang mengklaim menyajikan “BERITA POPULER” namun tidak menyediakan satu pun link ke media mainstream Indonesia di profilnya. Profil akun YouTube tersebut bisa di lihat di sini.

Dalam video asli Tribunnews, Puan membantah klaim bahwa dirinya terlihat dalam kasus korupsi.

Judul video tersebut adalah: “Bantahan Puan Maharani Atas Pernyataan Setya Novanto Terkait Kasus E KTP”.

Video Tribunnews tidak menyebut rencana KPK menetapkan Puan Maharani sebagai tersangka korupsi.

Rekaman audio di video keliru tersebut tidak berisi satupun kutipan tentang rencana KPK menetapkan Puan sebagai tersangka korupsi.

Beberapa kalimat awal yang terdengar di video tersebut adalah: “Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani membantah keterlibatannya dalam kasus KTP elektronik. Hal tersebut dinyatakan putri Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri itu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat.”

AFP melakukan pencarian kalimat tersebut di Google dan menemukan bahwa kalimat-kalimat itu diambil dari artikel Tribunnews tertanggal 23 Maret 2018 ini.

Berikut tangkapan layar dari artikel Tribunnews tersebut:

Image
Tangkapan layar laporan Tribunnews

Di artikel Tribunnews tersebut tidak ada penyebutan tentang rencana KPK menetapkan Puan Maharani sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kepada AFP lewat telepon bahwa klaim di video YouTube tersebut adalah salah. “Itu hoax,” kata Agus.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami