Foto 'uang baru redenominasi' yang beredar online bukan uang resmi: Bank Indonesia
- Diterbitkan pada hari Rabu 03/04/2024 pukul 11:31
- Diperbarui pada hari Rabu 03/04/2024 pukul 14:03
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Video yang memperlihatkan uang kertas dengan nilai 20, 50 dan 100 rupiah itu telah ditonton lebih dari 43.000 kali di unggahan TikTok tertanggal 16 Maret 2024.
Unggahan itu mengklaim menunjukkan "kabar terkini" dari Bank Indonesia. Sebagian keterangan unggahan berbunyi: "Uang baru 2024".
Dalam video, suara narator pria terdengar mengatakan: "Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru atau rupiah kertas 1.000 hingga 100.000 rupiah." Narator tersebut menambahkan bahwa BI telah memangkas tiga angka nol di uang baru itu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) sudah lama mempertimbangkan soal redenominasi rupiah dengan menghilangkan satuan ribuan atau tiga angka nol (tautan arsip ini dan ini).
Video itu telah ditonton lebih dari 771.000 setelah muncul di unggahan serupa di TikTok dan di SnackVideo di sini dan di sini. Visual uang itu sebelumnya dibagikan di Facebook di sini pada tahun 2020.
Namun, video itu menunjukkan ilustrasi desain uang rupiah yang dipresentasikan pada tahun 2013, bukan uang resmi.
Bukan uang resmi
BI telah mengklarifikasi video yang beredar itu dalam utas di X pada tanggal 17 Maret 2024 dan mengatakan klaim di video adalah "hoaks" (tautan arsip).
"Video terkait redenominasi yang beredar tersebut, dipastikan bukan bersumber dari Bank Indonesia," tulis klarifikasi BI. "Visual uang yang ditampilkan dalam video tersebut dapat dipastikan bukan uang rupiah resmi yang diedarkan oleh Bank Indonesia."
BI menambahkan bahwa pihaknya belum melaksanakan proses redenominasi rupiah: "implementasi redenominasi masih perlu melihat momentum yang tepat & belum akan dilakukan dalam waktu dekat."
#SobatRupiah, belum lama ini beredar info, termasuk dr salah satu video yg menyebutkan bahwa bank Indonesia sudah siap melakukan redenominasi Rupiah, bahkan dgn disertai contoh nominal Rupiah yg telah diredenominasi.
— Bank Indonesia (@bank_indonesia) March 17, 2024
Seperti apa fakta sebenarnya, simak thread berikut ya, Sobat! pic.twitter.com/zRuBRQ4vQu
'Ilustrasi' uang
Pencarian gambar terbalik menggunakan Google dan Yandex menemukan bahwa gambar di video pernah diunggah dalam laporan Detikcom pada tanggal 23 Januari 2013 (tautan arsip).
Laporan Detikcom itu diberi judul: "Ini Dia Penampakan Ilustrasi Mata Uang Redenominasi, Rp 1.000 jadi Rp 1."
Paragraf pertama laporan itu berbunyi: "Pemerintah mulai sosialisasikan penyederhanaan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilanya alias redenominasi. Bahkan ilustrasi mata uang rupiah masa transisi redenominasi dan setelah redenominasi telah dirilis."
Dilansir Detikcom, dalam acara yang bertajuk "Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah: Redenominasi Bukan Sanering," Kemenkeu memperlihatkan dua ilustrasi desain rupiah baru: ilustrasi uang transisi redenominasi menggunakan desain uang saat ini tapi tiga angka nolnya telah dihilangkan, dan ilustrasi uang setelah redenominasi dengan desain yang berbeda.
Media keuangan Kontan juga melaporkan acara yang dihadiri oleh pejabat tinggi saat itu, yakni Menkeu Agus Marto Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution (tautan arsip).
Laporan Detikcom disertai gambar uang kertas sebelum redenominasi, masa transisi dan setelah redenominasi, distempel teks: "ILUSTRASI".
Berikut tangkapan layar gambar yang dimuat Detikcom:
Ilustrasi desain mata uang setelah redenominasi dalam gambar Kemenkeu sama dengan gambar yang beredar di postingan sesat.
Berikut perbandingan tangkapan layar gambar di video sesat (kiri) dan ilustrasi desain mata uang setelah redenominasi dalam berita Detikcom (kanan):
Per 3 April 2024, tidak ada visual uang di video sesat di situs web Bank Indonesia yang menampilkan semua visual uang yang sedang beredar (tautan arsip).
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami