Video lama diunggah dengan narasi salah 'Roy Suryo pemilik akun Fufufafa'

  • Diterbitkan pada hari Kamis 07/11/2024 pukul 05:41
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Kontroversi seputar akun Fufufafa masih berlanjut. Sejumlah pihak menduga akun yang pernah menghina dan mengkritik Prabowo Subianto itu milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, video lawas yang memperlihatkan Roy Suryo divonis karena mengunggah foto editan Jokowi kembali disebar dengan narasi salah bahwa ia dipidana karena menjadi pemilik akun Fufufafa.

"Ternyata Roy Suryo pemilik akun fufufafa, bukan Gibran," tulis teks di video TikTok yang diunggah pada 3 November 2024.

Video itu menunjukkan hakim membacakan vonis kepada mantan menteri pemuda dan olahraga Roy Suryo.

"KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," ucap hakim di video itu.

Teks yang tertera di video tersebut juga tertulis: "Unggah meme stupa, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara."

Image
Tangkapan layar unggahan video yang beredar dengan klaim salah, diambil pada 4 November 2024

Postingan itu beredar setelah Gibran diduga melontarkan kritik kepada Prabowo di forum komunitas daring Kaskus menggunakan akun anonim "Fufufafa" antara tahun 2014 dan 2019 (tautan arsip).

Roy mengatakan bahwa dia "yakin 99,99 persen" bahwa Gibran adalah pemilik akun tersebut, setelah ia menganalisis penggunaan bahasa dan interaksi Fufufafa dengan akun lain (tautan arsip).

Unggahan dengan klaim salah serupa juga dibagikan di TikTok di sini dan sini, serta di YouTube di sini, menghimpun lebih dari 4,1 juta views.

Namun, video tersebut ternyata menunjukkan Roy Suryo divonis atas kasus lain pada tahun 2022.

Vonis atas kasus berbeda

Penelusuran menggunakan kata-kata yang tertera di video tersebut menemukan klip sama yang diunggah Kompas TV pada 29 Desember 2022 (tautan arsip).

Video Kompas memperlihatkan hakim membacakan vonis kepada Roy, yang dinilai bersalah karena memicu kebencian akibat mengunggah gambar stupa Candi Borobudur yang dimanipulasi menjadi mirip wajah Jokowi (tautan arsip).

Berikut perbandingan tangkapan layar antara video dengan klaim salah (kiri) dan video asli Kompas TV (kanan):

Image
Perbandingan tangkapan layar antara video dengan klaim salah (kiri) dan video asli Kompas TV (kanan)

Gambar di pojok kiri atas video salah diambil dari foto viral tahun 2012, menunjukkan Roy tengah tertidur saat sidang DPR saat ia menjadi anggota dewan di Senayan (tautan arsip).

AFP sebelumnya telah menyanggah video editan yang seolah-olah menunjukkan Gibran mengumumkan pengunduran dirinya sebagai wakil presiden sebelum ia dilantik.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami