Seorang pedagang surat kabar menggunakan telepon genggamnya di Jakarta pada tanggal 14 November 2017. ( AFP / Bay Ismoyo)

OJK tidak cabut izin usaha dompet digital OVO

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari 22/11/2021 pukul 08:40
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sejumlah unggahan media sosial menyebarkan klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dompet digital OVO. Klaim tersebut salah: OVO menyatakan tetap beroperasi normal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan perusahaan bernama serupa yang sebenarnya dicabut izinnya oleh OJK.

Klaim tersebut muncul di unggahan Facebook tertanggal 10 November 2021 ini.

Unggahan itu menyertakan sebuah tangkapan layar berisi pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pencabutan izin usaha "PT OVO Finance Indonesia".

Status unggahan itu berbunyi: "Sebaiknya saldo OVO segera dihabiskan atau dialihkan!
*OJK Cabut Izin Usaha OVO".

Image
Tangkapan layar unggahan menyesatkan kedua, diambil pada tanggal 21 November 2021

Berdasarkan laman di situs webnya, OJK mempunyai "fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan". 

Dua survei berbeda menemukan OVO adalah dompet digital yang paling populer dipakai di Indonesia, seperti dilaporkan Bisnis Indonesia di sini dan The Jakarta Post di sini.

Klaim bahwa OJK telah mencabut izin usaha dompet digital OVO disebarkan pula oleh sejumlah unggahan lain di Facebook, seperti di sini, di sini dan di sini; serta di Twitter di sini dan di sini.

Akan tetapi, klaim itu salah.

Tangkapan layar tersebut sesuai dengan yang terlihat di pengumuman ini di situs web OJK.

Berikut adalah perbandingan tangkapan layar gambar di unggahan menyesatkan (kiri) dan dokumen asli di situs web OJK (kanan): 

Image
Perbandingan tangkapan layar gambar di unggahan menyesatkan (kiri) dan dokumen asli di situs web OJK (kanan)

Pengumuman tertanggal 28 Oktober 2021 itu menyatakan, OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2021.

Akan tetapi, dompet digital OVO telah menyanggah klaim tersebut dalam klarifikasi yang diunggah di Twitter.

Di cuitan pada tanggal 10 November 2021, OVO menyatakan bahwa PT OVO Finance Indonesia, dengan akronim OFI, "tidak merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional). Semua operasional dan layanan OVO tetap berjalan dengan baik dan normal."

Dalam cuitan yang sama, OVO menyebutkan bahwa nama badan hukum perusahaan tersebut adalah PT Visionet Internasional.

Klarifikasi OVO tersebut telah dilaporkan kantor berita Antara di sini pada tanggal 10 November 2021.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami