Kemenhub sanggah klaim salah yang beredar tentang 'pajak untuk kepemilikan sepeda'

  • Diterbitkan pada hari 31/07/2026 pukul 13:10
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia

Sebuah klaim beredar di media sosial bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang merencanakan pemberlakuan pajak bagi pemilik sepeda. Narasi tersebut dibagikan bersama dengan foto Budi Setiyadi, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, yang sudah memasuki masa purna-tugas sejak pertengahan Juni 2022. Selain itu, pihak Kementerian juga sudah membantah klaim tersebut.

"Selamat pagi. Yang punya sepeda jangan lupa komentarnya," tulis postingan Facebook yang dibagikan pada 26 Juli 2026.

Foto yang dibagikan dalam postingan menunjukkan Budi Setiyadi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan pada 2017-2022. Teks yang disematkan pada foto tersebut berbunyi: "Pajak sepeda bakal dipungut, Kemenhub buka wacana untuk bayar pajak."

Image
Tangkapan layar postingan salah yang diambil pada 29 Juli 2026, dengan tanda silang merah ditambahkan oleh AFP

Postingan yang sama juga beredar di TikTok, Instagram dan Threads.

Klaim tersebut berdar di tengah kekhawatiran publik akan keadaan ekonomi Indonesia, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang menyentuh rekor paling rendah dan utang luar negeri yang membengkak hingga 434 milyar dolar AS di kuartal pertama tahun 2026 (tautan arsip di sini dan sini).  

Beberapa pengguna media sosial tampak percaya bahwa klaim soal pajak sepeda itu benar.

"Pemerintahan sekarang sudah gila," tulis seorang pengguna Facebook. Sementara pengguna lainnya menulis: "Pegawai negara ini pada rakus bgt."

Ketika dihubungi oleh AFP, seorang pegawai Kemenhub mengonfirmasi pada 23 Juli bahwa klaim tersebut "hoax".

Budi Setiyadi -- yang gambarnya tampak pada postingan yang beredar -- tidak pernah membuat pernyataan publik tentang rencana menarik pajak dari pemilik sepeda sebelum jabatannya berakhir pada tahun 2022 (tautan arsip). Dia digantikan oleh Hendro Sugianto, mantan Kapolda Provinsi Lampung.

Kemenhub juga pernah menyanggah klaim serupa yang beredar di era pandemi Covid-19 tahun 2020 (tautan arsip). Saat itu Pemerintah sedang berencana merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam perntayaannya pada saat itu, Kemenhub menyampaikan bahwa rancangan undang-undang tersebut hanya berkaitan dengan keselamatan pesepeda, seperti kewajiban menggunakan perangkat reflektif pada sepeda dan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk membuat jalur sepeda.

Rancangan tersebut tidak mencakup penarikan pajak bagi penggunaan atau kepemilikan sepeda.

"Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi."

Sebelumnya, AFP pernah menyanggah klaim salah serupa bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah menggenjot pajak rakyat untuk membayar utang luar negeri.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami