Foto ini menunjukkan Nenek Asyani yang dijatuhi hukuman percobaan setelah terbukti mencuri kayu jati, bukan singkong
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari Kamis 22/08/2019 pukul 05:10
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Foto itu diunggah dalam status Facebook ini pada tanggal 28 Juni 2019. Unggahan itu telah dibagikan lebih dari 950 kali.
Berikut tangkapan layar unggahan Facebook menyesatkan itu:
Teks di kotak hitam di foto itu tertulis: “KISAH SEORANG NENEK YANG MENCURI SINGKONG KARENA KELAPARAN DAN HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS.”
Sedangkan status Facebook yang panjang itu adalah: “KISAH SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG KARENAKELAPARAN , DAN HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS
“Silahkan dibaca bagus banget untuk renungan. Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan ...
“Namun manajer PT X** ( Y ** grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, ‘maafkan saya’, katanya sambil memandang nenek itu,. Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'.
“Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi , membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin...
“‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.... ’ Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa .’ Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah...
“Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT X *** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.”
Foto yang sama telah dibagikan di Facebook dengan klaim yang identik di sini, di sini dan di sini.
Klaim yang sama tentang persidangan itu juga telah dibagikan tanpa foto tersebut di sini pada tahun 2012.
Semua klaim itu salah. Foto itu telah beredar sejak 2015 di sejumlah pemberitaan media tentang pengadilan seorang nenek bernama Asyani yang dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti mencuri kayu jati.
Pencarian gambar terbalik di Yandex menemukan foto yang sama telah dipublikasikan dalam laporan berita ini pada tanggal 17 April 2015 oleh JPNN.
Berikut tangkapan layar laporan berita JPNN itu:
Judul berita JPNN itu adalah: “Aksi Nenek Asyani seperti ini yang Bikin Sedih Banget”.
Keterangan foto tersebut adalah: “Secara spontan, Asyani kembali bersimpuh di lantai bawah meja majelis hakim setelah sidang di PN Situbondo.”
Dua paragraf awal laporan berita JPNN itu berbunyi: “Nenek Asyani kembali menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (16/4).
“Perempuan 63 tahun yang akrab dipanggil Ibu Muaris itu bersimpuh di lantai bawah di hadapan meja hijau yang diduduki majelis hakim. Di sela jerit tangisnya, ibu empat anak tersebut berulang-ulang menyebut dirinya bukan pencuri.”
Pencarian dengan kata kunci tertentu di Google menemukan berita bertanggal 24 April 2015 ini di portal berita Kompas tentang kasus yang sama. Berita itu menggunakan foto yang menunjukkan wanita yang sama di ruang sidang yang sama namun diambil dari sudut yang berbeda.
Berikut tangkapan layar berita Kompas itu:
Keterangan foto Kompas itu berbunyi: “Asyani bersimpuh di depan Majelis Hakim di akhir sidang replik, Kamis (16/4) di Pengadilan Negeri Sutubondo. Asyani menangis histeris karena Jaksa menyebutnya mencuri kayu jati. Jaksa penuntut umum menuntutnya hukuman 1 tahun penjara, dengan 18 bulan masa percobaan, dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.”
Menurut laporan Kompas, majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim I Kadek Dedi Arcana, menghukum Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan.
Tidak ditemukan arsip tentang “kasus singkong” dalam situs database putusan Mahkamah Agung, yang menyimpan seluruh salinan perkara yang diputuskan semua pengadilan di Indonesia, dari putusan sidang di tingkat pengadilan negeri sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami