Seorang anggota Polri melakukan pengamanan di Pelabuhan Cilacap, satu-satunya gerbang menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, penjara dengan pengamanan tingkat tertinggi dan tempat eksekusi, pada tanggal 25 Juli 2016. (AFP / Bayu Nur)

Klaim salah bahwa terpidana mati di Indonesia membayar biaya eksekusi mereka tersebar di media sosial

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari 23/04/2021 pukul 10:00
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sejumlah unggahan media sosial menyebarkan klaim bahwa setiap terpidana mati di Indonesia harus membayar Rp 200 juta untuk biaya eksekusi matinya. Klaim itu salah: pengeluaran tersebut ditanggung pemerintah Indonesia.  

Gambar tersebut muncul di unggahan Instagram pada tanggal 11 April 2021 ini dan telah disukai lebih dari 24.000 kali.

Gambar hitam putih itu menunjukkan eksekusi mati oleh regu tembak dan disertai teks yang berbunyi, “Sejak umur berapa kalian tahu bahwa hukuman mati itu tidak gratis? Malahan di Indonesia terpidana harus mengeluarkan uang sekitar 200 juta untuk biaya eksekusi matinya.”

Image
Tangkapan layar unggahan menyesatkan, diambil pada tanggal 13 April 2021

Unggahan itu disertai sebuah keterangan panjang yang mengutip seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung, bahwa negara mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta untuk setiap terpidana yang dieksekusi mati. Selain itu, ada pula daftar panjang pengeluaran biaya eksekusi mati, dari rapat koordinasi, pengamanan, transportasi, hingga penguburan terpidana yang dieksekusi.

Keterangan tersebut diakhiri dengan menyebut Tempo.co sebagai sumber informasinya, namun tanpa menyertakan tautan berita apapun dari situs tersebut.

Klaim yang sama juga muncul di Instagram di sini, di sini, dan di sini; serta di Facebook di sini, di sini, di sini, dan di sini.

Akan tetapi, klaim tersebut salah.

Pencarian kata kunci di Google menemukan artikel ini di situs Tempo.co, tertanggal 25 Juli 2016 dan berjudul: “Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya.” 

Artikel itu mengutip Muhammad Rum, pejabat Kejagung yang juga disebutkan di keterangan unggahan-unggahan menyesatkan.

Sebuah paragraf di artikel itu berbunyi, “Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta per satu terpidana untuk melakukan eksekusi. Angka itu sudah mencakup kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi dilakukan.”

Berita itu juga mencantumkan rincian anggaran eksekusi mati seperti yang tertulis di unggahan-unggahan menyesatkan.

Penjelasan Rum tentang biaya-biaya eksekusi mati itu juga diliput oleh situs IDN Times di sini

Kedua laporan tidak menyebutkan bahwa sejumlah biaya eksekusi mati itu ditanggung oleh para terpidana mati.

Muhammad Afif, direktur LBH Masyarakat, mengatakan bahwa biaya eksekusi mati di Indonesia ditanggung oleh negara.

“Untuk biaya eksekusi mati itu ditanggung negara, dan 200 juta itu alokasi biaya per terpidana. Jika ada biaya yang jadi beban keluarga terpidana, itu karena biaya tersebut bukan dari rangkaian eksekusi, misalnya pengiriman jenazah ke negara asal,” kata Afif dalam pesan WhatsApp kepada AFP pada tanggal 22 April 2021.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami