Klip pidato Tjahjo Kumolo tentang perlunya perubahan UU Ormas itu telah disebarkan di luar konteks

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari Rabu 18/12/2019 pukul 06:40
  • Waktu baca 3 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Video yang telah ditonton puluhan ribu kali di YouTube dan Facebook diklaim menunjukkan mantan Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi membolehkan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Klaim itu salah: video itu menunjukkan petikan pidato Tjahjo di depan anggota DPR tahun 2017 ketika menjelaskan perlunya perubahan undang-undang tentang organisasi masyarakat (ormas).

Video menyesatkan itu telah ditonton lebih dari 176.000 kali sejak diunggah di YouTube di sini tanggal 24 Juni 2018.

Tayangan video itu menunjukkan Tjahjo, yang menjabat sebagai menteri dalam negeri dari Oktober 2014 sampai Oktober 2019, sedang memberikan pidato. 

Berikut tangkapan layar video menyesatkan itu:

Image
Tangkapan layar video menyesatkan

Teks di kotak biru di video berdurasi 33 detik itu tertulis: “PENGAMBILAN KEPUTUSAN PERPPU ORMAS”.

Di potongan video itu, Tjahjo mengatakan: “Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham ateisme, komunisme, Marxisme, Leninisme yang berkembang ketat di indonesia.” 

Keterangan video itu tertulis: “Istana Meresmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia.” 

Pesan yang sama ditempelkan di video seperti terlihat terlihat pada teks putih yang paling besar itu.

Video yang sama dengan klaim yang serupa juga diunggah di Facebook di sini, sini dan sini

Namun klaim tersebut salah; di versi pidato lengkapnya, Tjahjo tidak pernah menyebut PKI akan diperbolehkan di Indonesia. 

Video itu aslinya direkam pada tanggal 24 Oktober 2017, saat Tjahjo, mendagri saat itu, memberikan pidato tanggapan pemerintah tentang revisi undang-undang ormas yang baru saja ditetapkan oleh DPR di dalam gedung DPR. 

Pencarian kata kunci di Google menemukan klip pidato asli Tjahjo yang secara akurat menjelaskan inti dari pidato itu.

Video di unggahan menyesatkan diambil dari video Metro TV yang diunggah tanggal 24 Oktober 2017 ini, mulai dari detik ke 28 di video asli tersebut.

Berita video Metro TV itu berjudul: “UU Ormas Bentuk Komitmen Pemerintah Jaga Ideologi Pancasila”.

Berikut tangkapan layar yang membandingkan antara video menyesatkan (kiri) dan video asli Metro TV (kanan):

Image
Perbandingan antara video menyesatkan (kiri) dan video asli Metro TV (kanan)

Pencarian kata kunci lainnya di Google menemukan laporan media lainnya yang menjelaskan inti pidato Tjahjo. Misalnya video berita iNews tanggal 24 Oktober 2017 ini melaporkan bahwa Tjahjo memberikan pidato di depan anggota DPR sesaat setelah anggota dewan mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Keterangan video iNews itu tertulis: “Mendagri Mengatakan Perlunya Perppu Ormas untuk Meluruskan Ormas yang Menyimpang - iNews Prime 24/10”.

Klaim menyesatkan tentang Tjahjo membolehkan PKI di Indonesia telah dibagikan tidak lama setelah pidatonya di depan anggota DPR tahun 2017 itu.

Kementerian Dalam Negeri telah menanggapi klaim menyesatkan tersebut dan mengatakan bahwa pidato Tjahjo dimaksudkan untuk memberi penekanan bahwa paham anti Pancasila yang berkembang saat ini bukan cuma komunisme, yang telah dilarang di Indonesia sejak tahun 1966.

Dalam laporan Tribunnews tanggal 27 Oktober 2017 ini, seorang juru bicara Kemendagri memberikan klarifikasi atas potongan video menyesatkan itu dan mengatakan dalam pidatonya Tjahjo memberikan penekanan bahwa peraturan yang lama hanya mencakup pelarangan ideologi komunisme, Marxisme dan Leninisme.

PKI resmi dilarang di Indonesia setahun setelah partai tersebut dituduh oleh Suharto melakukan upaya kudeta gagal pada tahun 1965 yang menewaskan beberapa perwira tinggi TNI. AFP melaporkan kerusuhan politik dan gelombang anti komunisme pada masa itu di sini.

Ketetapan MPRS tahun 1966 yang melarang PKI bisa dibaca di sini

Ketetapan MPRS itu mengatur bahwa Indonesia melarang setiap kegiatan yang menyebarkan paham atau ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme “dalam segala bentuk manifestasinya”. 

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami