Tidak, Prabowo Subianto tidak dinyatakan menang Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari 12/06/2019 pukul 06:00
  • Diperbarui pada hari 14/06/2019 pukul 08:08
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Beberapa unggahan Facebook menyebarkan klaim bahwa Prabowo Subianto telah dinyatakan menang pemilihan presiden 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Klaim itu salah lantaran MK baru memulai sidang sengketa hasil pemilu yang digugat Prabowo tanggal 14 Juni 2019. Selain itu, hingga saat ini, belum ada pengumuman dari lembaga peradilan itu soal hasil pengajuan gugatan tersebut.

Sebagai contoh, klaim itu muncul di unggahan Facebook tanggal 25 Mei 2019 ini, yang telah disebarkan 18 ribu kali. Di unggahan itu ada pula foto tim pengacara Prabowo bertemu pejabat-pejabat MK untuk menyerahkan berkas gugatan hasil Pilpres.

Keterangan unggahan itu berbunyi, “51 bukti kecurangan pilpres telah di laporkan, dan di terima oleh mahkamah konstitusi (MK), hasil dari mahkamah konstitusi (MK) PRABOWO-SANDI dinyatakan menang, dan kita tunggu hasil sidang tanggal 28 juni untuk hasil 100% nya, insyaallah kemenangan di tangan kita. ALLAHUAKBAR!!!”

PRABOWO-SANDI merujuk pada Prabowo dan calon wakil presidennya saat pilpres tanggal 17 April 2019, Sandiaga Uno. Pengumuman terkait pencalonan mereka bisa dilihat di tautan di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.

Di bawah ini sebuah hasil tangkapan layar postingan Facebook di atas:

Image
Tangkapan layar unggahan Facebook menyesatkan

Foto itu aslinya diterbitkan dalam laporan situs berita Liputan6.com ini pada tanggal 25 Mei 2019 dini hari.

Laporan tersebut berjudul “FOTO: Dipimpin Bambang Widjojanto, Tim Hukum Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019.” 

Keterangan fotonya berbunyi, “Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.” 

Prabowo kalah dari petahana Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam Pilpres 2019 yang lalu, berdasarkan pengumuman oleh KPU tanggal 21 Mei 2019.

Ini adalah laporan AFP tentang pengumuman hasil tersebut.

Tim kuasa hukum Prabowo memang menyampaikan gugatan atas kemenangan Jokowi ke MK pada malam tanggal 24 Mei 2019, berdasarkan laporan BBC Indonesia ini.

Gerindra, partai politik Prabowo, mengunggah pernyataan terkait penggugatan tersebut di laman Facebook resmi mereka pada tanggal 27 Mei 2019.

Namun, klaim bahwa Prabowo telah dinyatakan menang oleh MK itu salah.

Rangkaian sidang untuk sengketa tersebut bahkan belum dimulai. Sidang pertama dijadwalkan tanggal 14 Juni 2019, berdasarkan pernyataan pers ini dari Humas MK yang dimuat di situs resmi peradilan itu dan berjudul “Prabowo-Sandi Tempuh Jalur Konstitusional ke MK.” 

Peryataan pers itu mencantumkan pula jadwal sidang-sidang untuk gugatan Prabowo tersebut, antara lain:

Permohonan diregistrasi tanggal 11 Juni 2019 apabila dinilai lengkap. Ini pernyataan pers Humas MK tentang kuasa hukum Prabowo menghadiri proses registrasi perkara pada hari itu. 

Sidang pertama akan dilangsungkan tanggal 14 Juni 2019. Jadwal sidang bisa dilihat di situs MK di sini

Sidang-sidang berikutnya akan diadakan dari mulai tanggal 17 hingga 21 Juni 2019.

Sidang pengucapan putusan akan diadakan tanggal 28 Juni 2019. 

Dalam pernyataannya pada tanggal 11 Juni 2019 ini, ketua MK Anwar Usman juga mengatakan ia berharap pengucapan putusan bisa selesai sebelum salat Jumat, 28 Juni 2019. 

Profil Anwar dan jabatannya bisa dilihat di situs MK di sini

Saat artikel ini dibuat, tidak ada pengumuman dari MK bahwa Prabowo telah dinyatakan menang di Pilpres atau pun di sengketa hukumnya.​

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami