Tidak, video ini tidak menunjukkan Presiden Joko Widodo kalah di Pilpres 2019 karena terhalang UUD 1945
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari Jumat 17/05/2019 pukul 05:00
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Rekaman gambar tersebut telah dilihat lebih dari 2.300 kali di unggahan Facebook tanggal 22 April 2019 ini.
Di bawah ini hasil tangkapan layar unggahan Facebook tersebut:
Unggahan menyesatkan itu memiliki keterangan panjang yang berbunyi:
“JOKOWI DIPASTIKAN KALAH | MENURUT UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 | Latest Election New | HASIL PEMILU 2019
“JOKOWI DIPASTIKAN KALAH MENURUT UUD 1945 pasal 6A Ayat 3 Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam memenangkan Pilpres: 1. Suara lebih dari 50% 2. Memenangkan suara di ½ jumlah provisnsi (17 provinsi) 3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20% Syarat ini memang dibuat agar presiden terpilih mempunyai acceptibility yang luas di berbagai daerah.”
Dalam Pilpres 2019, Jokowi bertarung dengan pesaing tunggalnya, Prabowo Subianto. Tautan ini berisi pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal kedua paslon pilpres dan nomor urut mereka di kertas suara.
Laporan AFP tentang pemilu Indonesia tanggal 17 April 2019 bisa dilihat di sini.
Rekaman gambar di unggahan Facebook yang menyesatkan itu menunjukkan serangkaian potongan klip di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia disertai suara narator yang membacakan isi artikel Tribunnews yang bertanggal 20 April 2019 ini. Artikel Tribunnews itu berjudul: “Viral Tulisan Sebut Jokowi Tak Menang Pilpres 2019 meski Raih 51% Lebih, Ini Pendapat Refly Harun.”
Refly adalah ahli hukum tata negara. Ini adalah akun Twitternya.
Video di unggahan Facebook itu sama dengan rekaman gambar yang AFP temukan di saluran berbagi video YouTube ini. Lenvegas Official, kanal YouTube yang mengunggah video itu, menyatakan dirinya sebagai “CONTENT CREATOR ORIGINAL” di bagian penjelasan kanal dan tidak menyatakan dirinya berhubungan langsung dengan media massa apapun.
Video di YouTube yang diunggah tanggal 22 April 2019 itu telah ditonton lebih dari 800.000 kali dan mengikutsertakan klaim serupa dengan yang terbaca di unggahan Facebook di atas.
Video yang sama, juga dibubuhi klaim kekalahan Jokowi karena terhalang aturan di UUD 1945, juga muncul di unggahan Facebook ini, ini dan ini.
Klaim itu salah. Penghitungan suara Pilpres 2019 belum selesai dan dijadwalkan berakhir tanggal 22 Mei 2019, berdasarkan pengumuman resmi KPU ini.
Jokowi dijagokan untuk kembali memimpin Indonesia setelah Pilpres 2019, berdasarkan laporan AFP ini dan prediksi dari beberapa lembaga jajak pendapat, contohnya ini.
AFP telah pula menganalisa aturan UUD 1945 yang menjadi dasar klaim menyesatkan tersebut. Hasilnya, Jokowi tidak melanggar ketentuan tersebut, yakni Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Aturan itu bisa dilihat di salinan UUD 1945 di situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini.
Berikut tangkapan layar pasal yang dilihat di situs DPR:
Pasal 61 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Menurut Putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014, ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tersebut hanya berlaku untuk pilpres dengan jumlah kandidat lebih dari dua pasangan calon. Putusan itu bisa dilihat di dokumen ini, yang diunggah di situs resmi MK.
Di halaman 40 putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk “pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon”.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami