Video menyebarkan klaim salah bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil melarang salat Jumat berjamaah
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari Selasa 02/03/2021 pukul 07:55
- Waktu baca 2 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Video sepanjang 10 menit 38 detik itu diunggah ke YouTube pada tanggal 13 Februari 2021 di sini dan telah ditonton lebih dari 103,000 kali.
Unggahan itu berjudul, “BERITA TERKINI ~ HEBOH, LARANGAN SHOLAT JUM’AT DITANDATANGANI MENAG YAQUD !!!K~ info news.”
Kalimat pada keluku video YouTube itu berbunyi, “HEII QUD YA’JUD ENTE MAU MELAWAN HUKUM ALLAH!! BIADAB !! SHOLAT JUM’ATPUN KALIAN LARANG !!!”
Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri Agama Indonesia.
Dalam ajaran Islam, Ya’jud atau Yajuj adalah satu dari dua kekuatan jahat yang akan menghancurkan bumi sebelum akhir zaman.
Video dibuka dengan rekaman perselisihan antara beberapa pria, kemungkinan terjadi di sebuah masjid. Setelah bagian itu selesai, terdengar narator bersuara, “Biadab, salat Jumat pun kalian larang. Larangan salat Jumat ditandatangani Menag Yaqut.”
Video itu, dengan klaim serupa, telah ditonton lebih dari 5.700 kali di Facebook, setelah diunggah di sini, di sini, di sini, dan di sini.
Akan tetapi, klaim itu salah.
Pelaksana tugas Biro Humas Kementerian Agama, Yayat Supriyadi, mengonfirmasi kepada AFP lewat pesan WhatsApp pada tanggal 1 Maret 2021 bahwa klaim tersebut adalah “hoax”.
Cekcok di masjid
Pencarian gambar terbalik dengan potongan-potongan klip dari InVID-WeVerify menemukan bagian orang bersengketa di masjid sebelumnya muncul di video Tribun Timur ini di YouTube, yang diunggah pada tanggal 20 Maret 2020.
Video Tribun Timur itu berjudul, “Salat Jumat Ditiadakan, Warga Ini Protes Pengurus Masjid Al-Markaz.”
Dua paragraf pertama di keterangan video berbunyi, ”TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah masyarakat yang ingin melakukan shalat jumat menentang pengurus masjid Al Markaz karena meniadakan shalat secara berjamaah, Jumat (20/3/20) pukul 11:00 Wita.
“Protes masyarakat kota Makassar kepada pengurus Al Markaz yang meniadakan shalat jumat, Jl Masjid Raya No.57, Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.”
Detik.com melaporkan bahwa Masjid Agung dan Masjid Al Markaz Al Islami , dua masjid utama di Makassar, menghentikan kegiatan salat Jumat berjamaah mulai tanggal 20 Maret 2021. Penghentian itu didasarkan pada instruksi gubernur Sulawesi Selatan dan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), seiring dengan pandemi Covid-19.
Detik.com dan iNews memberitakan bahwa Masjid Al Markaz dibuka kembali untuk salat Jumat berjamaah tanggal 5 Juni 2020.
Yaqut ditunjuk dan dilantik menjadi Menteri Agama pada bulan Desember 2020, beberapa bulan setelah penghentian pelayanan salat Jumat berjamaah di Masjid Al Markaz.
Surat edaran soal salat berjamaah
Hasil investigasi AFP menemukan bahwa surat yang terlihat di detik ke-33 di video menyesatkan itu bukan dikeluarkan oleh Menag Yaqut dan tidak menunjukkan perintah pelarangan salat Jumat berjamaah secara nasional.
Dokumen itu yang terlihat di video tersebut berisi penghentian salat Jumat berjamaah di Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pencarian kata kunci di Google menemukan laporan dari Indozone bahwa surat itu ditandatangani wakil walikota Kupang tanggal 8 Februari 2021. Surat itu menginstruksikan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kupang untuk “memberikan pembinaan” kepada masjid-masjid dan umat Muslim di kota itu supaya “tidak melaksanakan Sholat Berjamaah sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan” dikarenakan pandemi Covid-19.
Dalam sebuah wawancara telepon dengan AFP pada tanggal 24 Februari 2021, kepala bagian humas Pemerintah Kota Kupang, Ernest Ludji, memastikan bahwa surat itu memang ditandatangani wakil walikota Kupang dan dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2021.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami