Bukan, ini bukan gambar hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilih Indonesia di luar negeri

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari Selasa 16/04/2019 pukul 08:55
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Postingan Facebook yang telah dibagikan puluhan kali mengklaim memperlihatkan hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri. Rekapitulasi suara itu menunjukkan capres Prabowo Subianto menang telak atas Presiden Joko Widodo, alias Jokowi. Klaim tersebut salah: menurut salah satu peraturan pemilu Indonesia, suara luar negeri hanya boleh dihitung pada tanggal 17 April 2019.

Postingan dimaksud – misalnya ini yang telah dibagikan lebih dari 170 kali sejak diposting tanggal 10 April 2019, dan ini yang diposting di hari yang sama – mengklaim bahwa Prabowo menang di 9 dari 11 negara yang disebut di postingan itu. 

Status salah satu postingan Facebook tersebut berbunyi: "#2019PRABOWOPRESIDEN HARGA MATI RAKYAT INDONESIA #2019TETAP_ANTI_PKI _LIBERALISM #Save _NKRI dari KOMUNIS CINA laknattullah Dan PENGHIANAT NEGARA Dan proxy CINA komunis yg gigih ingin mnguasai negeri kita Aamiin yaa Rabb #Nomer2 InsyaaAllah diridhoi ALLAH #2019PRABOWOPRESIDEN
#pilih_CALEG_MUSLIM_pengusungPrabowoSandi." 

Prabowo bertarung melawan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2019. “02” adalah nomor urut Prabowo dan cawapres Sandiaga Uno, sementara “01” adalah nomor urut Jokowi. Ini adalah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang nomor urut kedua calon presiden.

Berikut tangkapan layar dari postingan Facebook yang salah tersebut:
 

Image
Tangkapan layar postingan Facebook yang menyesatkan

Teks dalam gambar berbunyi: “Cebong pasti bilang hoax…!!! Hasil perhitungan sementara dluar negri luarbiasa..!!”

“Cebong” adalah sebutan yang biasa dipakai untuk menyerang pendukung Jokowi. Artikel The Jakarta Post tertanggal 30 Maret 2019 ini menjelaskan mengapa para pendukung petahana digelari nama tersebut. 

Postingan menyesatkan tersebut berisi tabel yang menunjukkan bahwa Prabowo telah unggul di 9 dari 11 negara dalam postingan:

Image

Pemilihan presiden untuk warga negara Indonesia di luar negeri berlangsung pada tanggal 8 April sampai 14 April 2019, menurut peraturan KPU ini.

Sementara itu, dokumen ini – Peraturan KPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 – merinci tahapan dan jadwal pemilu yang akan segera berlangsung.

Pada halaman 16 dokumen tersebut, tertera secara rinci aturan pada tanggal berapa suara pemilih luar negeri akan dihitung.  

Dokumen tersebut menyatakan:
“4) penghitungan Suara di TPSLN: mulai tanggal 17 April 2019 sampai 17 April 2019
5) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPSLN: mulai tanggal 17 April 2019 sampai 17 April 2019.”

Berikut ini adalah tangkapan layar dokumen tersebut, jadwal dan tanggal yang dimaksud telah dilingkari warna merah:

Image
Tangkapan layar peraturan resmi penghitungan dan pengumuman hasil rekapitulasi suara luar negeri

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan ke AFP bahwa klaim hasil pemilu luar negeri seperti terlihat dalam status Facebook tersebut adalah “hoax”. 

“Semua suara pemilih luar negeri hanya akan dihitung pada tanggal 17 April di semua tempat pemilihan di luar negeri,” katanya dalam wawancara tanggal 10 April 2019.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami