Herry Wirawan (tengah), seorang guru pesantren, sedang dikawal sebelum sidang kasus pemerkosaannya dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 15 Februari 2022. ( AFP / Timur Matahari)

Guru pesantren Herry Wirawan dihukum pidana seumur hidup atas pemerkosaan, bukan dihukum mati

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari Kamis 24/02/2022 pukul 11:06
  • Diperbarui pada hari Kamis 24/02/2022 pukul 11:25
  • Waktu baca 1 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sejumlah artikel blog mengklaim bahwa Herry Wirawan, guru pesantren dan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, sudah dieksekusi mati. Klaim tersebut salah: Herry dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, menurut dokumen peradilan dan berbagai laporan berita. 

Artikel blog yang terbit tanggal 15 Februari 2022 ini berjudul "Selamat Jalan Untuk Selamanya Pak. Guru Pesantren Yang Memperkosa Belasan Santriwati Hari Ini Di Eksekusi Tembak Mati. Semua Kebaikan Dan Keburukanmu Akan Kami Ingat Selamanya."

Kasus Herry Wirawan, guru pesantren yang memerkosa 13 santriwati — semuanya di bawah umur — dan menghamili sedikitnya delapan orang di antaranya menarik perhatian publik terhadap persoalan kekerasan seksual di sekolah pesantren. 

Image
Tangkapan layar artikel blog sesat, diambil tanggai 21 February, 2022

Artikel tersebut juga menyebutkan tuntutan jaksa dalam sebuah sidang pada tanggal 11 Januari 2022 agar Pengadilan Negeri Bandung menghukum mati Herry.

Tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa dalam sidang bulan Januari 2022 tersebut juga dilaporkan Kompas.com dan The Jakarta Globe

Klaim tentang eksekusi Wirawan disebarkan pula oleh artikel blog lain, seperti ini dan ini

Sejumlah unggahan Facebook menyebarkan tautan-tautan tersebut, seperti di sini, di sini dan di sini.

Akan tetapi, klaim tersebut salah.

Seperti dilansir AFP, pada tanggal 15 Februari 2022, PN Bandung menjatuhkan pidana seumur hidup atas Herry, setelah ia terbukti memerkosa 13 santriwati, semuanya di bawah umur, dan menghamili setidaknya delapan dari korbannya tersebut.

Putusan seumur hidup dari PN Bandung tersebut dapat dibaca di situs Mahkamah Agung di sini.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan tersebut tanggal 21 Februari 2022, seperti dilaporkan oleh kantor berita Antara dan CNN Indonesia.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami