Postingan medsos membagikan klaim sesat bahwa 'DPR secara resmi telah menunda Pemilu 2024'
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari Rabu 30/03/2022 pukul 12:39
- Diperbarui pada hari Rabu 30/03/2022 pukul 12:57
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Video tersebut muncul di unggahan Facebook ini pada tanggal 15 Maret 2022 dan telah ditonton lebih dari 93.000 kali.
"Akhirnya DPR Resmi Tunda Pemilu 2024, Begini Penjelasannya!" demikian bunyi status unggahan tersebut.
Dalam video itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang juga dikenal dengan panggilan Cak Imin, sedang berbicara tentang penundaan pemilu kepada sekelompok jurnalis.
"Saya mengusulkan pemilu tahun 2024 ditunda, satu atau dua tahun, agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi," ujar Cak Imin, yang juga adalah ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pemilu yang akan datang dijadwalkan akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, berdasarkan pengumuman di situs web Sekretariat Kabinet ini.
Merujuk pemberitaan The Jakarta Post, Cak Imin adalah satu dari sejumlah elit politik yang menyampaikan usul penundaan pemilu, dengan alasan mempertahankan momentum perbaikan ekonomi setelah pandemi Covid-19.
Video tersebut, berikut dengan klaim serupa, muncul di unggahan-unggahan Facebook lain di sini, di sini dan di sini.
Akan tetapi, klaim tersebut menyesatkan.
Video versi lebih panjang tersebut diunggah di kanal YouTube Kompas TV di sini pada tanggal 24 Februari 2022, dengan judul "Pernyataan Lengkap Cak Imin Soal Usulan Pemilu 2024 Diundur".
Dalam video, Cak Imin tidak menyebutkan bahwa DPR telah "resmi menunda Pemilu 2024". Ia berkali-kali menyebutkan bahwa ia hanya menyampaikan sebuah usul.
Video di unggahan menyesatkan telah dibalik dari video asli.
Berikut perbandingan tangkapan layar video di unggahan menyesatkan (kiri) dan video Kompas TV (kanan):
Stasiun TV lain seperti Metro TV dan Berita Satu juga meliput pembicaraan Cak Imin dengan wartawan pada kesempatan yang sama.
Hingga tanggal 30 Maret 2022, tidak ada pernyataan dari DPR ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penundaan Pemilu 2024.
Pendapat pakar
Feri Amsari, pakar hukum tata negara di Universitas Andalas, di Padang, menyoroti Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Tanpa mengubah Undang-Undang Dasar, tentu sulit secara hukum pemilu itu ditunda," ujar Feri kepada AFP.
"Bukan tidak mungkin arah politik berupaya mengamandemen UUD, atau secara politik akan ada kekuatan-kekuatan politik tertentu yang mengabaikan ketentuan UUD dan mengesahkan upaya penundaan itu dengan berbagai alasan tafsir," tutur Feri.
Seperti dilansir CNN Indonesia dan Kompas.com, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, jalan amendemen UUD 1945 "merupakan dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan pemilu", tetapi ia juga wanti-wanti penundaan bisa berdampak serius, yakni kevakuman kekuasaan.
Berdasarkan Pasal 431-432 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penundaan pemilu dapat dilakukan karena "kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya".
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami