Ferdy Sambo (rompi merah), mantan petinggi Polri yang didakwa membunuh ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat, digiring ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Oktober 2022. ( AFP / Adek Berry)

Klaim salah Ferdy Sambo 'resmi dijatuhi hukuman mati' beredar di bulan Oktober 2022

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari 28/10/2022 pukul 12:25
  • Diperbarui pada hari 16/02/2023 pukul 08:32
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sejumlah video beredar di berbagai postingan media sosial dengan klaim bahwa mantan petinggi Polri Ferdy Sambo telah "resmi dijatuhi hukuman mati" karena membunuh ajudannya. Video-video tersebut telah ditonton ratusan ribu kali. Kenyataannya hingga tanggal 28 Oktober 2022, data di situs web PN Jaksel menunjukkan sidang kasus tersebut masih berlangsung. Humas PN Jaksel juga mengonfirmasi belum ada putusan dijatuhkan terhadap Sambo di akhir bulan Oktober 2022. (Update: Sambo baru dijatuhi vonis hukuman mati pada tanggal 13 Februari 2023.)

"RESMI DIBERI HUKUMAN MATI! MOTIF KASUS BRIGADIR J TERBONGKAR USAI FERDY SAMBO DIHUKUM MATI?" bunyi judul video video yang diunggah di YouTube pada tanggal 16 Oktober 2022.

Video berdurasi tiga menit itu berisi berbagai potongan klip dan foto Sambo serta telah ditonton lebih dari 30.000 kali.

Pada detik ke-16, muncul teks berjalan dengan tulisan "NEWS / FERDY SAMBO RESMI DIHUKUM MATI. MALAM INI".

Image
Tangkapan layar unggahan sesat, diambil pada tanggal 25 Oktober 2022

Pada bulan Juli 2022, Irjen Pol Ferdy Sambo, saat itu kepala divisi profesi dan pengamanan Polri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau dikenal sebagai Brigadir J.

Sambo dituduh memerintahkan anak buahnya untuk menembak Yosua, lalu ia menembak sendiri korban untuk menghabisi nyawanya.

Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dikenakan dakwaan primer melakukan pembunuhan berencana, seperti diatur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal pidana mati.

Beserta enam orang anggota polisi lainnya, Sambo juga didakwa melakukan perbuatan merintangi penyidikan, atau obstruction of justice.

Video-video dengan klaim serupa telah mendapat tontonan lebih dari 226.000 kali setelah menyebar di TikTok di sini, serta di Facebook di sini, di sini, di sini, dan di sini, setidaknya sejak bulan Agustus 2022.

Beberapa unggahan menyebut tak hanya Sambo yang dijatuhi pidana mati, tetapi juga Putri.

Banyak komentar warganet yang seolah-olah mempercayai klaim tersebut.

"Bagus dihukum mati, kelewat jahatnya," ujar seorang pengguna. Komentar lain menyebut, "Aku setuju Sambo dihukum mati."

Image
Tangkapan layar komentar warganet, diambil pada tanggal 26 Oktober 2022

Sidang masih berlangsung

Sidang pertama kasus Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 17 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil pencarian kata kunci di situs web PN Jaksel, sampai tanggal 28 Oktober 2022, baru digelar tiga sidang untuk masing-masing kasus Sambo dan Putri.

Sidang keempat dijadwalkan pada tanggal 1 November 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berikut tangkapan layar jadwal sidang Sambo dan Putri, diambil dari situs web PN Jaksel:

Image
Tangkapan layar jadwal sidang Sambo dan Putri, diambil dari situs web PN Jaksel pada tanggal 28 Oktober 2022

Dihubungi AFP lewat WhatsApp pada tanggal 27 Oktober 2022, Djuyamto, pejabat humas PN Jaksel, menyatakan belum ada putusan untuk kasus Sambo.

"Masih proses persidangan," ujar Djuyamto. "Jadi sekarang belum ada putusan."

Update: Sambo baru dijatuhi vonis hukuman mati pada tanggal 13 Februari 2023, seperti dilaporkan AFP.

16 Februari 2023 Laporan ini diperbarui untuk menambahkan informasi tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo pada tanggal 13 Februari 2023.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami