Video editan sebar klaim salah bahwa 'Jessica Wongso telah dibebaskan'

  • Diterbitkan pada hari Selasa 28/11/2023 pukul 06:34
  • Waktu baca 4 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Beredar video dengan klaim salah bahwa Jessica Kumala Wongso, yang telah divonis penjara karena pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, telah dibebaskan dari penjara di bulan Oktober 2023. Namun juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan kepada AFP bahwa klaim tersebut salah dan Jessica masih menjalani masa hukumannya. Dalam video itu, salah satu saksi ahli sepertinya mengaku autopsi tidak dilakukan pada jasad Mirna. Namun ucapan saksi ahli tersebut dipotong sehingga keluar dari konteks, dan dalam video asli, dia mengatakan autopsi dilakukan.

"Kasus Jesica resmi di tutup dan Jesica bebas," tulis teks di awal video TikTok ini, yang diunggah pada tanggal 22 Oktober 2023.

Video itu kemudian menampikan dua klip: cuplikan omongan Wakil Ketua Hukum dan HAM Edward "Eddy" Omar Sharif Hiariej -- guru besar hukum UGM yang menjadi saksi ahli pihak jaksa dalam persidangan kasus tersebut -- dan cuplikan omongan pengacara Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica.

"Kalau dalam satu kasus pembunuhan polisi dan jaksa tidak melakukan autopsi, no autopsy no crime, tidak ada autopsi tidak ada kejahatan," ucap Eddy di bagian awal video.

Video kemudian beralih ke cuplikan ucapan Otto: "Tapi dengan adanya pernyataan dari Prof. Eddy, saya berterima kasih sama beliau karena menyatakan dan confirm berarti, no autopsy no crime. Dan karena itu berarti semua pihak sudah harus menyadari mengakui bahwa kasus ini harus ditutup."

Video berdurasi 41 detik itu telah ditonton lebih dari 1.200 kali.

Image
Tangkapan layar unggahan sesat, diambil pada tanggal 25 November 2023

Jessica telah divonis penjara 20 tahun pada tahun 2016, setelah dinilai terbukti meracuni dan membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dituang ke kopi (tautan arsip).

Keluarga Mirna keberatan melakukan autopsi penuh, sehingga polisi hanya melakukan pengujian terhadap perut, hati, dan urin jenazah untuk menemukan jejak racun (tautan arsip).

Jaksa penuntut mengatakan bahwa pengujian tersebut cukup untuk mengetahui sebab kematian Mirna, tapi pengacara Jessica berpendapat bahwa itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Mirna meninggal karena racun.

Kasus ini kembali diperbincangkan setelah Netflix merilis dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" pada bulan September 2023 (tautan arsip).

Otto, yang merupakan salah satu pengacara Jessica, mengungkapkan di sebuah wawancara podcast di bulan Oktober 2023 bahwa ia berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sejak dokumenter itu viral (tautan arsip).

Video dengan klaim serupa diunggah di TikTok di sini, sini dan sini di bulan Oktober 2023, dan ditonton lebih dari tiga juta kali.

Beberapa komentar menunjukkan warganet yang terlihat percaya bahwa Jessica telah dibebaskan.

"Hukum indonesia semakin maju n adil," ucap salah satu pengguna TikTok.

Sementara pengguna lainnya menulis: "Alhamdulillah ,...terimakasih ya Allah ,doa" hamba kau kabulkan".

Image
Tangkapan layar komentar pengguna TikTok

Namun, juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan bahwa klaim itu salah dan Jessica saat ini masih meringkuk di bui.

Video itu menunjukkan ucapan Edward yang dipotong sehingga seolah ia mengatakan polisi tidak melakukan otopsi.

'Masih menjalani hukuman'

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan kepada AFP pada tanggal 21 November 2023 bahwa Jessica belum dibebaskan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, proses hukumnya sudah selesai tinggal menjalani hukuman, dapat dibuka kembali apabila ada bukti baru," ucapnya.

Pencarian gambar terbalik di Google menemukan bahwa potongan klip di unggahan yang salah yang menunjukan ucapan Eddy diambil dari video yang diunggah di kanal YouTube media daring Diskursus Net pada tanggal 14 Oktober 2023 (tautan arsip ini dan ini).

"Salah satu saksi ahli dalam kasus persidangan Jessica Kumala Wongso, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menjelaskan beberapa alasan mengapa Jessica Kumala Wongso divonis sebagai pembunuh Mirna Salihin dalam kasus pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara," demikian bunyi keterangan video tersebut.

Potongan video yang digunakan di video sesat diambil dari menit ke-37:30 di video asli.

Dalam video asli, Eddy berkata kepada host Yasmin Muntaz: "Terlalu bodoh kalau dalam satu kasus pembunuhan polisi dan jaksa tidak melakukan autopsi, no autopsy no crime, tidak ada autopsi tidak ada kejahatan. Mereka melakukan itu," merujuk pada autopsi.

Video sesat memotong ucapan Eddy, yang mengatakan bahwa autopsi telah dilakukan, sehingga memberi kesan bahwa ia berkata sebaliknya.

Di bawah ini adalah perbandingan tangkapan layar video sesat (kiri) dan video asli dari Diskursus Net (kanan):

Image
Perbandingan tangkapan layar video sesat (kiri) dan video asli dari Diskursus Net (kanan)

Pencarian gambar terbalik Google juga menemukan bahwa potongan video kedua diambil dari video yang diunggah kanal infotainment Intens Investigasi di YouTube pada tanggal 15 Oktober 2023, sehari setelah wawancara dengan Eddy (tautan arsip).

Video itu berjudul: "Otto Hasibuan Bantah Keterangan Prof. Eddy Terkait Penyebab Kematian Mirna."

Ucapan Otto yang dipakai di video sesat mulai dari menit 1:52 di video asli.

Berikut perbandingan tangkapan layar video di unggahan sesat (kiri) dan video asli dari Intens Investigasi (kanan):

Image
Perbandingan tangkapan layar video di unggahan sesat (kiri) dan video asli dari Intens Investigasi (kanan)

Baik Edy maupun Otto tidak pernah mengatakan dalam wawancara masing-masing bahwa Jessica telah dibebaskan dari penjara.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami