Video editan bagikan narasi salah bahwa MK telah putuskan membatalkan hasil Pilpres 2024

  • Diterbitkan pada hari Senin 08/04/2024 pukul 07:53
  • Waktu baca 3 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memulai persidangan sengketa Pilpres 2024, sejumlah unggahan medsos membagikan video editan yang diklaim menunjukkan lembaga yudikatif itu membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan pilpres ulang. Nyatanya, dalam video editan, suara Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum paslon 01, dimasukkan pada cuplikan video ketua MK, Suhartoyo. MK dijadwalkan baru mengeluarkan putusan terkait sengeketa pilpres tersebut pada 22 April 2024. 

Video sesat itu salah satunya diunggah dalam cuitan di X pada 29 Maret 2024 dan telah dibagikan ulang lebih dari 980 kali.

"Keputusan @officialMKRI Mendiskwalifikasi 02 dan pemilu ulang dengan tidak di sertakan @prabowo@gibran_tweet," tulis cuitan sembari menyebut akun Mahkamah Konstitusi; presiden terpilih, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto; dan wapres terpilih, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Cuitan tersebut berisi dua klip -- dengan total durasi lebih dari tiga menit -- yang memperlihatkan ketua MK, Suhartoyo, berbicara di ruang sidang. Dalam video, Suhartoyo sepertinya mengatakan: "Ketiga, menyatakan diskualifikasi paslon calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024."  

Sedangkan teks yang disematkan pada video berbunyi: "DISKUALIFIKASI PASLON 02 keinginan Rakyat terkabulkan. Dengerkan baiik2 keputusan MK Biyar gak salah paham".

Image
Tangkapan layar unggahan sesat, diambil pada 4 April 2024

Video itu juga menyebar di TikTok di sini dan di sini, serta di SnackVideo dan Facebook, di mana tayangannya telah ditonton lebih dari 58.000 kali dan dibagikan ulang sebanyak 1.600 kali.

Unggahan-unggahan itu menyebar beberapa hari setelah MK mulai menyidangkan gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada 27 Maret 2024 (tautan arsip ini dan ini). 

Sidang itu diadakan seminggu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyatakan Prabowo dan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai pemenang Pilpres 2024.

Dalam gugatan mereka, paslon 01 dan 03 menuduh terjadinya kecurangan, seperti putusan MK, yang saat itu diketuai saudara ipar Jokowi, Anwar Usman, yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dan bahwa Jokowi menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan Prabowo dan Gibran (tautan arsip).

Namun, video yang dibagikan dalam postingan medsos tersebut telah dimanipulasi dengan memasukkan suara pengacara Anies ke video Suhartoyo.

Video editan

Penelusuran kata kunci di kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa klip yang dibagikan di postingan sesat tersebut sesuai dengan rekaman menit ke-10:14 pada video siaran langsung yang disiarkan pada tanggal 27 Maret 2024 (tautan arsip).

Video itu diberi judul: "Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Rabu, 27 Maret 2024."

Di video itu, Ketua MK Suhartoyo terlihat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan Anies.

Ucapan Suhartoyo di video yang diunggah MK itu berbeda dari video yang beredar di media sosial.

Berikut perbandingan tangkapan layar video editan (kiri) dan video asli dari MK (kanan):

Image
Perbandingan tangkapan layar video editan (kiri) dan video asli dari MK (kanan)

Penelusuran kata kuncil lanjutan menemukan audio di video sesat diambil dari video MK yang sama, tepatnya dari jam ke-1:46:06 hingga jam ke-1:49:09, ketika anggota tim kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto, membacakan petitum mereka di persidangan itu.

Momen itu juga disiarkan oleh Metro TV pada tanggal 27 Maret 2024 (tautan arsip).

Di hari yang sama, MK turut menggelar sidang perdana gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud (tautan arsip).

Per 8 April 2024, MK belum membuat putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Berdasarkan dokumen resmi, MK dijadwalkan memberikan putusan sidang sengketa tersebut pada tanggal 22 April 2024 (tautan arsip).

AFP sebelumnya telah membantah misinformasi lain terkait Pemilu 2024 di sini.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami