Ini pernikahan dua pria dengan wanita kakak beradik, bukan pernikahan sesama jenis

  • Diterbitkan pada hari Jumat 14/06/2024 pukul 12:27
  • Waktu baca 3 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sebuah rekaman yang memperlihatkan pernikahan dua pria dengan dua wanita kakak adik disebarkan dengan narasi salah bahwa itu video pernikahan sesama jenis di Indonesia. Video itu telah ditonton puluhan ribu kali di Indonesia, di mana pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan. Kementerian Agama Wonosobo, daerah tempat pernikahan itu dilangsungkan, mengonfirmasi bahwa video tersebut adalah acara pernikahan dua mempelai pria dengan dua mempelai wanita yang merupakan saudara kandung.

"Astaghfirullah... Pernikahan sesama jenis..," tulis keterangan yang ada di video TikTok yang telah ditonton lebih dari 92 ribu kali tersebut.

Suara narator yang mengiringi video tersebut menyebutkan bahwa pasangan sesama jenis itu sedang mengucap sumpah ijab kabul di "pernikahan sesama jenis" di Wonosobo, Jawa Tengah pada 11 Mei. 

Video yang disebarkan pada 16 Mei tersebut hanya berselang sehari sebelum Kementerian Agama Indonesia menganulir pernikahan antara pasangan sesama jenis yang sempat berlangsung di daerah lain, yakni Halmahera Selatan (tautan arsip)

Kementerian mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah karena pernikahan sesama jenis "tidak dibenarkan dalam budaya dan agama Islam."

Pada tahun 2016, usaha untuk melakukan pernikahan sesama jenis juga pernah dilakukan di Wonosobo, tetapi digagalkan oleh polisi (tautan arsip).

Sebenarnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur hubungan sesama jenis di Indonesia --kecuali di Aceh yang menerapkan hukum syariat Islam.

Namun, pasangan sesama jenis seringkali menghadapi tantangan diskriminasi dan persekusi di Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. 

Image
Tangkapan layar postingan misinformasi TikTok, diambil pada 13 Juni 2024

Video serupa dengan klaim yang sama juga bisa ditemukan di SnackVideo dan Tiktok dan telah dilihat lebih dari 28 ribu kali.

Beberapa pengguna media sosial mempercayai bahwa postingan itu memang bagian dari upacara pernikahan sesama jenis.

"Waduuh. kok bisa di sah kan ya," kata salah seorang pengguna.

"Wahdu, dunia udh di ujung tanduk," komentar pengguna lainnya.

Pernikahan Berbarengan

Pencarian kata kunci tertentu di Google menemukan video Youtube dari Kementerian Agama Wonosobo yang mengklarifikasi unggahan tersebut merupakan pernikahan yang diadakan bersamaan. Kedua pasangan itu memang melaksanakan pernikahan pada momen yang sama (tautan arsip). 

Perwakilan Kementerian Agama bernama Ahmad Fuadi dan Panut, serta penghulu bernama Ahmad Soleh mengonfirmasi bahwa video itu merupakan dua pengantin laki-laki bernama Zidan Yusron Wijanarko dan Afan Muhajid yang menikah dengan pengantin perempuan Harum Nurin Setyawening dan Nahriyati Sri Febiningsih. Kedua mempelai perempuan adalah kakak beradik.

"Jadi pelaksanaan akad nikah yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan benar-benar sesuai dengan rukun dan syariat yang telah ditetapkan, yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Kemudian, itu dilakukan dua kali karena kakak beradik," kata Soleh. 

AFP tidak bisa menemukan klip asli yang digunakan dalam video.

Namun, penelusuran kata kunci tertentu menunjukan video yang diunggah oleh penyelenggara pernikahan tersebut. Kedua mempelai laki-laki memang duduk bersebelahan sambil menunggu mempelai perempuan (tautan arsip).

Di bawah ini adalah perbandingan tangkapan layar dari unggahan di TikTok (kiri) dan video serupa oleh perencana pernikahan (kanan).

Image
Perbandingan tangkapan layar video misinformasi dari TikTok (kiri) dengan video agen perencana pernikahan (kanan).

Pencarian kata kunci tertentu di Google juga menemukan akun Instagram milik salah satu mempelai perempuan. Unggahan mempelai perempuan menunjukkan foto bersama keempat orang ini mengenakan baju pernikahan dengan pasangan masing-masing (tautan arsip). 

Image
Perbandingan tangkapan layar dari unggahan dengan klaim sesat (kiri) dan yang diunggah oleh mempelai perempuan (kanan).

Undang-undang Perkawinan di Indonesia mendefinisikan bahwa pernikahan adalah hubungan persatuan antara laki-laki dan perempuan. 

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami