Narasi salah bahwa DPR membatalkan pembahasan RUU Perampasan Aset beredar di media sosial
- Diterbitkan pada hari 22/07/2026 pukul 08:22
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: Felix NATHANIEL, AFP Indonesia
Postingan media sosial membagikan klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Faktanya, RUU yang berpeluang membuka kesempatan penyitaan aset terpidana kasus korupsi itu masih ada dalam agenda legislatif, kendati pembahasannya berlangsung lambat di DPR. Penelusuran pada website DPR menemukan bahwa RUU tersebut masih dalam tahapan "penyusunan".
"DPR resmi tolak pengesahan RUU Perampasan Aset yang diajukan Presiden Prabowo dalam rapat paripurna terakhir," tulis keterangan postingan TikTok tertanggal 11 Juli 2026.
Foto yang disertakan dalam postingan memperlihatkan beberapa anggota parlemen berada di sebuah ruangan rapat komisi.
Klaim serupa dengan gambar berbeda yang menunjukkan beberapa pejabat, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, juga beredar dengan media sosial. Teks yang ditempelkan pada gambar tersebut berbunyi: "DPR resmi tolak RUU Perampasan Aset koruptor yang diusung Prabowo."
Praktik korupsi yang telah berlangsung lama memicu desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, terutama sejak tahun 2025 ketika Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyatakan dukungannya terhadap regulasi tersebut (tautan arsip).
Namun, setelah lebih dari satu tahun setelah Prabowo menyampaikan komitmennya, DPR masih belum mengesahkan aturan tersebut.
Rancangan undang-undang yang akan memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset dari pihak yang terbukti melakukan korupsi itu pertama kali disusun pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008 (tautan arsip). Namun, pembahasannya menemui banyak perdebatan dan penundaan selama bertahun-tahun.
Postingan serupa dengan klaim yang sama turut beredar di Facebook dan TikTok. Tetapi klaim tersebut sebenarnya keliru.
Masih ada di daftar RUU prioritas
Pencarian kata kunci tertentu pada situs resmi DPR menemukan bahwa RUU tersebut masih ada dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) tahun 2026 (tautan arsip). Adapun RUU ini masih berada pada tahapan "penyusunan" dalam proses legislasi yang panjang di DPR.
Penelusuran dengan kata kunci tidak menemukan adanya laporan resmi maupun sidang paripurna DPR yang mengindikasikan bahwa RUU Perampasan Aset telah dihapus dari agenda legislatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa parlemen telah menghentikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahasa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman saat pertemuan di Gedung DPR pada 13 Juli (tautan arsip).
Pada tanggal yang sama, akun Instagram DPR juga membuat postingan yang membantah klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah ditolak (tautan arsip).
"RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Dalam proses penyusunannya, DPR juga terus menyerap masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan," tulis keterangan postingan tersebut.
Agenda berbeda
Pencarian gambar terbalik di Google menemukan bahwa gambar-gambar dalam postingan salah itu berasal dari agenda parlemen lainnya yang tidak berhubungan dengan RUU Perampasan Aset.
Gambar yang terlihat pada unggahan pertama serupa dengan yang diterbitkan oleh media Detik.com pada 21 Agustus 2025. Foto itu diambil saat anggota parlemen dan musisi membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Penelusuran gambar terbalik lainnya menemukan bahwa foto dalam unggahan kedua diambil saat pertemuan yang dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk membahas kerja sama investasi antara Indonesia dan Tiongkok pada bulan Mei 2025. Foto dan laporan tersebut diterbitkan oleh kantor berita Antara (tautan arsip).
Sebelumnya, AFP telah membantah misinformasi lain yang terkait dengan RUU Perampasan Aset.
Hak Cipta © AFP 2017-2026. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami