
Foto ini menunjukkan pria yang dipenjara karena membangun waduk secara ilegal di Amerika, bukan karena mengumpulkan air hujan
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari 12/03/2021 pukul 09:35
- Waktu baca 2 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Foto itu diunggah di Facebook di sini pada tanggal 4 Maret 2021.

Teks yang ditempel di foto itu berbunyi: “Pria asal Oregon, AS ini dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya, alasan polisi menangkap dia adalah ‘air hujan adalah properti milik negara’.”
Foto tersebut juga telah dibagikan dengan klaim serupa di Facebook di sini, di sini, di sini dan di sini; serta di Instagram di sini dan di sini.
Namun, klaim itu menyesatkan.
Pencarian gambar terbalik di Google diikuti dengan pencarian kata kunci menemukan foto di unggahan menyesatkan itu diunggah di sini di laporan AOL, portal berita AS, tertanggal 14 Agustus 2012.
Diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, laporan itu berjudul: “Gary Harrington dari Oregon Dipenjara Karena Waduk Air Hujan di Propertinya.”
Dua paragraf pertama laporan itu berbunyi: “Seorang pria dari Eagle Point, Oregon, telah memulai menjalani hukuman penjara 30 hari setelah dia membangun tiga waduk di propertinya untuk menampung air hujan - pelanggaran nyata terhadap undang-undang negara bagian yang menyatakan air adalah milik publik.
“Gary Harrington (gambar di atas) telah mengumpulkan hampir 13 juta galon air di waduknya (salah satunya digambarkan di bawah). Itu cukup untuk mengisi 20 kolam renang ukuran Olimpiade. Akan tetapi, dua minggu lalu, dia dinyatakan bersalah melanggar UU Oregon tahun 1925 yang melarang pengumpulan air pribadi. Dia dijatuhi hukuman 30 hari penjara dan dikenai denda $1.500.”
Eagle Point adalah kota di county Jackson, Oregon.
Berikut perbandingan tangkapan layar antara foto di unggahan menyesatkan (kiri) dan foto di laporan AOL (kanan):

Departemen Kehakiman Oregon menerbitkan pernyataan pers tentang kasus tersebut pada tanggal 27 Juli 2012, di sini.
Menurut pernyataan pers tersebut, Harrington “menyimpan dan menggunakan air secara ilegal dengan menempatkan bendungan melintasi kanal di propertinya dan mencegah aliran air keluar dari waduk buatan ini tanpa mendapatkan izin hak atas air. Ketinggian setiap bendungan berbeda-beda; dua bendungan tingginya sekitar 10 kaki [3 meter] dan yang ketiga tingginya sekitar 20 kaki [6 meter].”
Siaran pers itu juga menyatakan: “Waduk buatan manusia ini memiliki dermaga perahu, perahu, dan diisi oleh Harrington dengan ikan trout dan Bluegill untuk rekreasi memancing.”
Air hujan bukan properti milik negara seperti diklaim di unggahan menyesatkan.
Undang-undang Air Oregon bagian 537.110, halaman 44, menetapkan bahwa: “Semua air di negara bagian dari semua sumber pasokan air adalah milik publik.”
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami