Ini adalah video penangkapan jaksa karena kasus korupsi di tahun 2016, tak ada hubungannya dengan sidang Rizieq Shihab

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari Selasa 23/03/2021 pukul 08:00
  • Waktu baca 3 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sebuah rekaman video telah ditonton puluhan ribu kali di Facebook, YouTube dan TikTok dengan klaim video tersebut memperlihatkan seorang jaksa yang ditangkap karena menerima suap sehubungan dengan persidangan kasus Rizieq Shihab. Klaim itu salah: video itu sebenarnya menunjukkan seorang jaksa yang ditangkap karena kasus suap penjualan tanah di Jawa Timur pada tahun 2016. 

Rekaman video berdurasi 48 detik itu diunggah di YouTube di sini pada tanggal 21 Maret 2021. 

Image
Tangkapan layar unggahan menyesatkan, diambil pada tanggal 23 Maret 2021

Judul video itu adalah: “Berita terkini, jaksa terima suap 1,5M. kasus HRS”.

Narasi di 15 detik pertama video tersebut berbunyi: “Terbongkar. Pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib rs. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia.” 

HRS atau Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan berbagai acara yang diikuti oleh puluhan ribu orang yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, AFP melaporkan pada tanggal 13 Desember 2020. 

Sidang pertama Rizieq dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kompas.com melaporkan di sini

Video itu telah ditonton lebih dari 49.000 kali setelah muncul dengan klaim serupa di Facebook di sini, YouTube di sini dan di sini, serta di TikTok di sini

Akan tetapi, klaim itu salah. 

Pencarian kata kunci di Google menemukan video ini diunggah di saluran YouTube Kompas TV, yang memperlihatkan adegan-adegan yang cocok dengan video di unggahan menyesatkan.

Judul video yang diunggah pada tanggal 25 November 2016 itu adalah: “Jaksa Terlibat Penyuapan Perkara Persidangan”. 

Keterangan video itu berbunyi: “Tim sapu bersih pungutan liar Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Selain jaksa, turut ditangkang seorang pemberi suap dengan barang bukti uang Rp 1,5 M.  Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Yulianto menerangkan, jaksa ini ditangkap di kamar kosnya setelah ditelusuri, keduanya diduga terlibat praktek suap uang dalam perkara penjualan tanah Kas Desa, di desa Kali Mok, kabupaten Kalianget, Sumenep, Jawa Timur. Pemberi suap berharap agar dirinya terbebas dari jerat hukum.” 

Kalianget merupakan kecamatan di Kabupaten Sumenep di Pulau Madura, Jawa Timur. 

Kompas TV mengidentifikasi pejabat yang diwawancara oleh jurnalis di video itu sebagai Yulianto, Kasubdit Penyidikan Jampidsus. 

Di video asli dan menyesatkan, Yulianto mengatakan kepada jurnalis bahwa mereka telah menangkap dua orang: AF, jaksa yang menerima suap, dan AM, orang yang memberi suap. 

Video Kompas TV tidak menyebutkan apapun mengenai Rizieq Shihab. 

Berikut perbandingan tangkapan layar antara video di unggahan menyesatkan (kiri) dan video Kompas TV (kanan):

Image
Perbandingan tangkapan layar antara video di unggahan menyesatkan (kiri) dan video Kompas TV (kanan)

Penangkapan jaksa yang bertugas di Jawa Timur tersebut juga dilaporkan oleh media lain seperti Tribunnews, Media Indonesia dan tvOne.

Net TV melaporkan sidang perdana jaksa yang bernama Ahmad Fauzi itu di saluran YouTubenya pada tanggal 21 Desember 2016, dengan judul: “NET.JATIM - SIDANG JAKSA AHMAD FAUZI”. 

Fauzi menerima hukuman penjara empat tahun dan denda 50 juta rupiah pada bulan Februari 2017, seperti dilaporkan oleh Suara Hukum dan Kompas.

Kejaksaan Agung mengunggah klarifikasi di Twitter mengenai video yang menyesatkan itu di sini pada tanggal 21 Maret 2021. 

Paragraf pertama cuitan itu berbunyi: “Berita Hoaks sebuah cuplikan video pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang habib rizieq sihab”. 

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami