Tanaman ganja diangkut saat tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Polri dan TNI memusnahkan 4,5 hektar kebun ganja di Provinsi Aceh pada tanggak 9 December 2020. (AFP / Chaideer Mahyuddin)

Klaim menyesatkan bahwa PBB menghapus ganja dari daftar narkotika beredar di Internet

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari Jumat 11/12/2020 pukul 04:20
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Beberapa unggahan Facebook menyebarkan klaim bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghapus ganja dari “daftar narkotika”. Klaim itu menyesatkan: sebuah lembaga PBB memang memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar narkotika paling berbahaya, namun hingga bulan Desember 2020, ganja tetap ada di daftar lebih dari 130 narkotika dalam pengendalian internasional.

Unggahan tanggal 3 Desember 2020 ini dibubuhi keterangan berbunyi, “SAH! HUKUM INTERNASIONAL MENGHAPUS GANJA DARI DAFTAR NARKOTIKA!! Untuk mendukung kebutuhan industri kesehatan, maka PBB melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.” 

Unggahan itu telah dibagikan sekitar 250 kali.

Image
Tangkapan layar unggahan keliru, diambil tanggal 7 Desember 2020

Unggahan itu juga menyertakan video dengan logo situs berita Viva.co.id.

Klaim serupa muncul di unggahan ini, yang telah dibagikan lebih dari 200 kali.

Akan tetapi, klaim tersebut menyesatkan.

Komisi Narkotika PBB, atau CND, lewat pemungutan suara pada tanggal 2 Desember 2020 sepakat menghapus ganja dari daftar narkotika paling berbahaya, yang dikenal sebagai Agenda IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Pemungutan suara itu diambil untuk merespon beberapa rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO).

Akan tetapi, ganja tetap dipertahankan di dalam daftar narkotika dalam pengendalian internasional, seperti disebutkan di pernyataan pers CND tanggal 2 Desember 2020 ini

Berikut beberapa bagian di pernyataan pers tersebut: “Bulan Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat beberapa rekomendasi untuk mengubah bentuk pengendalian ganja dan substansi terkait ganja. Setelah melalui pertimbangan-pertimbangan intensif, hari ini, Komisi mengambil langkah untuk merespon rekomendasi-rekomendasi tersebut. 

Rekomendasi PBB untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961, namun tetap mempertahankannya di Agenda I Konvensi 1961: Komisi sepakat untuk mengikuti rekomendasi ini, setelah pemungutan suara 27 berbanding 25 dan satu abstain. Selanjutnya, ganja dan resin ganja akan dihapus dari Agenda IV Konvensi 1961. Barang-barang itu tetap akan ada di Agenda I Konvensi 1961. Dengan demikian, barang-barang itu tetap akan berada dalam semua tingkatan pengendalian yang ditetapkan Konvensi 1961.”

Ada lebih dari 130 produk di daftar narkotika dalam pengendalian internasional, sesuai dengan ketentuan Konvensi 1961. Produk-produk tersebut dikelompokkan dalam Agenda I hingga IV. Tiap agenda disusun berdasarkan tingkatan pengendalian dan bahayanya.   

Video di unggahan menyesatkan diambil dari klip YouTube Viva.co.id ini, yang berjudul: “PBB Tetapkan Ganja Bukan Lagi Narkoba Berbahaya”. Isi laporan video itu sesuai dengan pernyataan PBB di atas.

Berikut beberapa bagian dari keterangan postingan video itu: “PBB akhirnya menetapkan bahwa cannabis atau ganja tidak berbahaya dibanding narkotika lain seperti heroin. Komisi Narkotika PBB menghapus ganja untuk medis dari daftar narkoba berbahaya yang membuat ketergantungan … Kendati demikian, keputusan PBB ini bukan berarti ganja akan dilegalisasi.”

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami