Konsulat Indonesia mengatakan foto itu tidak menunjukkan warga negara Indonesia yang ditangkap saat demo di Hong Kong
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari Selasa 08/10/2019 pukul 04:50
- Waktu baca 2 menit
- Oleh: AFP Hongkong, AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Foto itu diunggah di sini pada tanggal 1 Oktober 2019 di grup Facebook dengan jumlah anggota lebih dari 14.000.
Foto tersebut telah dibagikan lebih dari 200 kali.
Berikut tangkapan layar unggahan Facebook menyesatkan itu:
Di foto tersebut, seseorang mengenakan pakaian berwarna hitam terlihat duduk di antara dua polisi Hong Kong. Di belakang orang itu, terdapat dua huruf aksara Cina yang berarti “pertolongan pertama”.
Diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, teks yang ditempelkan pada foto tersebut berbunyi: “Thomas Hon Wing Polin
“Pembantu rumah tangga Indonesia di Hong Kong, ditangkap saat kerusuhan.
“Bayarannya sebesar HK$3.000 (US$385) per hari. Itu dua pertiga dari upah bulanannya sebagai pembantu rumah tangga.”
Status yang ditulis dalam aksara Cina tradisional di unggahan menyesatkan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai: “Pembantu rumah tangga Indonesia ditangkap, 3.000 HKD sehari.”
Unggahan yang menyesatkan itu diunggah pada tanggal 1 Oktober 2019, di hari yang sama ketika para demonstran di Hong Kong memperingati Hari Nasional Tiongkok. Demonstrasi pro-demokrasi di sana telah memasuki bulan ke-empat. Ini adalah laporan AFP tentang aksi unjuk rasa hari itu.
Lebih dari 300.000 pekerja rumah tangga tinggal di Hong Kong, kebanyakan adalah perempuan yang berasal dari Indonesia dan Filipina, berdasarkan laporan AFP ini.
Foto yang sama juga telah diunggah di Facebook di sini, di sini dan di sini; dan di Twitter di sini dan di sini; dan di Weibo di sini dengan klaim yang mirip.
Gambar yang sama dengan klaim yang mirip juga diunggah di postingan Facebook berbahasa Indonesia ini.
Klaim itu salah; Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong mengeluarkan pernyataan ini pada tanggal 1 Oktober 2019 di halaman Facebooknya untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang ditangkap oleh polisi Hong Kong di demonstrasi yang terjadi baru-baru ini.
Berikut adalah pernyataan KJRI Hong Kong:
“PERNYATAAN KJRI HONG KONG TERKAIT DUGAAN TERTANGKAPNYA WNI DALAM AKSI DEMONSTRASI
“1. KJRI Hong Kong telah menerima laporan tentang informasi yang beredar di media sosial dalam bentuk foto yang memperlihatkan penangkapan seseorang yang disebut seorang WNI/PMI.
“2. Sesuai prosedur yang berlaku, KJRI selalu mendapatkan notifikasi tertulis dari Kepolisian Hong Kong apabila ada WNI yang ditahan atas alasan apapun.
“3. Sampai saat ini KJRI belum menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong tentang penahanan WNI karena terlibat dalam unjuk rasa yang tidak berizin (illegal assembly) atau tindakan pidana terkait lainnya.
“4. KJRI berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kembali informasi tersebut. Apabila ada WNI yang ditahan, KJRI akan melakukan pendampingan untuk memastikan segala hak WNI tersebut terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“5. KJRI kembali mengimbau seluruh WNI/PMI untuk:
• Tidak terlibat dalam segala aktivitas terkait dengan unjuk rasa;
• Menjauhi tempat-tempat yang menjadi lokasi unjuk rasa;
• Saring sebelum sharing (menyebarluaskan) segala informasi yang belum jelas kebenarannya;
• Selalu menaati aturan yang berlaku di Hong Kong.
“Hong Kong, 1 Oktober 2019.”
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami