Label ‘halal’ di bungkus kerupuk babi adalah hasil manipulasi foto

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari 18/07/2019 pukul 07:40
  • Waktu baca 1 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sebuah gambar yang telah dibagikan ribuan kali di Facebook menunjukkan kerupuk babi dengan label “halal” di bungkusnya -- meski dalam hukum Islam, Muslim dilarang memakan produk yang berasal dari babi. Gambar tersebut adalah editan; label “halal” tersebut telah ditambahkan pada foto yang asli.

Gambar yang menyesatkan itu diunggah di Facebook di sini pada tanggal 9 Juli 2019, dan di sini pada tanggal 11 Juli 2019. Gambar yang sama juga diunggah di Facebook di sini dan telah dibagikan lebih dari 7.000 kali sebelum dihapus.  

Berikut tangkapan layar unggahan menyesatkan tertanggal 9 Juli 2019 itu:

Image
Tangkapan layar postingan Facebook yang menyesatkan

Seperti terlihat pada tangkapan layar, status Facebook itu berbunyi:
“hueeenak nyooo…. Halal lagi….
hahahahahah…..”

Di sisi kiri atas bungkus kerupuk tersebut terlihat tulisan: “Krupuk Babi”.

Gambar babi terlihat di bagian tengah bungkus kerupuk, dengan tulisan “Cap” tercetak di atas gambar dan “BABI” di bawah gambar.

Tulisan di bawahnya tertulis: “Daging dan mutunya dijamin. Tanpa bahan pengawet dan penyedap”.

Memakan produk yang berasal dari babi dilarang menurut hukum Islam, seperti dijelaskan di sini.

Stempel “HALAL”, tertulis dengan tinta hitam, juga terlihat di sisi kanan atas logo kerupuk tersebut.

Pencarian dengan sejumlah kata kunci di Google menemukan bahwa kerupuk seperti terlihat di foto itu telah dijual di sejumlah toko online, misalnya di oleholehkhasbali.com di Bali yang mayoritas warganya beragama Hindu.

Tidak ada label halal di bungkus kerupuk yang dijual di toko online itu, seperti terlihat di tangkapan layar produk yang dijual di oleholehkhasbali.com berikut ini:

Image
Tangkapan layar kerupuk yang dijual di toko online oleholehkhasbali.com

Made Dharma Putra, pemilik pabrik kerupuk Cap Babi di Tabanan, Bali, mengkonfirmasi kepada AFP lewat sambungan telepon pada tanggal 16 Juli 2019 bahwa dia tidak pernah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Tidak mungkinlah saya daftarkan. Sudah jelas kerupuk babi dan ada gambar babi di bungkusnya. Untuk non-Muslim,” katanya.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami