UU mengatur BIN, Polri dan TNI berada di bawah presiden
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari Kamis 07/11/2019 pukul 09:50
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Cuitan tanggal 23 Oktober 2019 ini telah dibagikan lebih dari 1.000 kali.
Cuitan itu berisi link berita tentang penunjukkan Prabowo sebagai menteri pertahanan Indonesia yang baru.
Berikut tangkapan layar cuitan menyesatkan itu:
Cuitan menyesatkan itu tertulis: “Alhamdulillah pak Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara,membawahi bin,tni,polri...ini artinya jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo ,cebong pun kelojotan ,kami tunggu gebrakan jendral tercinta @prabowo.”
Cuitan Twitter itu juga membagikan link berita yang dimuat Viva.co.id tanggal 23 Oktober 2019. Judul berita tersebut adalah: “Tak Sebut Tugas Menteri Pertahanan Prabowo, Jokowi: Beliau Lebih Tahu.”
Prabowo bertarung, dan kalah, melawan Jokowi di dua pilpres terakhir di tahun 2014 dan 2019. Setelah menang di periode kedua, Jokowi akhirnya menunjuk Prabowo sebagai menteri pertahanan pada tanggal 23 Oktober 2019. Ini berita AFP tentang kabinet baru Jokowi.
“Cebong” adalah istilah ejekan yang dipakai pendukung Prabowo untuk merujuk ke pendukung Jokowi. Ini laporan berita tentang asal-muasal panggilan ejekan itu.
Klaim yang serupa juga dibagikan di Facebook di sini, di sini, di sini dan di sini.
Klaim itu salah: undang-undang mengatur bahwa BIN, Polri dan TNI semuanya berada di bawah presiden.
Pasal 27 UU No.17/2011 tentang Intelijen Negara mengatur bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) “berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Salinan undang-undang itu dapat diunduh di situs resmi BIN di sini.
Berikut tangkapan layar Pasal 27 Undang-undang Intelijen Negara:
Pasal 27 Undang-undang Intelijen Negara menyebutkan: “Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Pasal 8 Undang-undang No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada presiden. Salinan undang-undang itu bisa diunduh di situs resmi Polri di sini.
Berikut tangkapan layar Pasal 8 Undang-undang Polri:
Ayat 1 Pasal 8 undang-undang itu mengatakan: “(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Ayat 2 Pasal 8 itu tertulis: “(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sedangkan Pasal 3 Undang-undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur bahwa dalam hal penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah kendali presiden, namun TNI berada di bawah Kementrian Pertahanan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi. Salinan undang-undang itu bisa diunduh di situs resmi TNI di sini.
Berikut tangkapan layar Pasal 3 Undang-undang TNI:
Ayat 1 Pasal 3 Undang-undang TNI itu mengatakan: “(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.”
Ayat 2 Pasal 3 UU tersebut berbunyi: “(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.”
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami