
Pemerintah RI tak terbitkan e-KTP untuk WNA Tiongkok agar dapat ikut Pemilu 2024
- Artikel ini berusia lebih dari setahun.
- Diterbitkan pada hari 07/02/2023 pukul 06:34
- Waktu baca 5 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
"Ribuan WNA cina diberi KTP buat pemilu 2024," demikian tulisan keterangan pada postingan di Facebook sini yang diunggah pada tanggal 8 Januari 2023.
Unggahan Facebook itu membagikan video seorang pria yang membaca artikel yang diterbitkan Populis pada tanggal 7 Januari 2023, berjudul: "Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Kepala Lihat Ribuan WNA China Diberi KTP Buat Pemilu 2024, Alamak!"
Pada detik ke-18, pria dalam video berkata: "Wah itu KTPnya tuh ... banyak sekali!"
Video yang berdurasi dua menit dan 20 detik tersebut telah ditonton lebih dari 530 kali.

Artikel Populis tersebut mengutip Shamsi Ali, imam asal Indonesia yang tinggal di New York, yang pada tanggal 5 Januari 2023, mencuitkan video sesat lainnya yang membuat klaim serupa, bahwa Indonesia menerbitkan ribuan e-KTP untuk WNA China.
Beberapa hari berikutnya, pada 10 Januari 2023, Shamsi Ali menulis di Twitter dan menyampaikan bahwa dia membagikan klaim tersebut sebagai "warga negara yg terkejut…"
Video yang menampilkan artikel Populis tersebut telah ditonton lebih dari 800 kali setelah juga turut beredar dengan klaim serupa di Facebook di sini, di Twitter di sini dan sini dan di YouTube di sini.
Video tersebut, yang mulanya diunggah di SnackVideo, maupun artikel Populis memuat sanggahan dari pemerintah.
Namun, komentar dari pengguna media sosial menunjukkan mereka percaya akan klaim tersebut.
Salah satu pengguna Facebook menulis: "Rezim gk sadar & gk mau kalah, udh diseting kelicikan & kecurangan." Sementara seorang pengguna SnackVideo berkomentar, "Inilh cara untuk mmngkn pemilu 2024."

Namun klaim tersebut salah.
Pencarian gambar terbalik dengan Google menemukan bahwa gambar yang ditampilkan dalam artikel Populis dan video menyesatkan tersebut bukanlah gambar e-KTP WNA Tiongkok.
Foto tersebut diterbitkan dalam laporan kantor berita Antara tahun 2018 tentang operasi tangkap tangan pungutan liar pembuatan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jember, Provinsi Jawa Timur.
Sebagian keterangan pada foto tersebut berbunyi: "Petugas memperlihatkan KTP elektonik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak saat rilis operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pembuatan dokumen kependudukan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018)."
Berikut perbandingan tangkapan layar foto di artikel Populis (kiri) dan foto asli dari Antara (kanan):

Hanya WNI punya hak pilih
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 3/2022, yang memiliki hak pilih dalam pemilu adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Zudan Arif Fakrulloh, dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), telah menyanggah klaim salah tentang e-KTP -- atau KTP-el -- dalam video yang ia unggah di akun TikTok resminya pada tanggal 11 Januari 2023.
"Tidak ada dari Dirjen Dukcapil menerbitkan KTP-el WNA untuk pemilu karena WNA tidak bisa ikut pemilu di indonesia, karena untuk pemilu syaratnya harus WNI," katanya dalam video itu.
KTP elektronik untuk WNA
Dalam video TikToknya, Zudan mengatakan bahwa dari tahun 2011 hingga bulan Januari 2023, jumlah e-KTP yang diterbitkan untuk WNA berjumlah 16.915.
Sebagai perbandingan, total jumlah e-KTP untuk WNA hingga bulan Maret 2022 adalah 13.056 -- berarti ada kenaikan hampir 30%.
Berdasarkan data per Maret 2022, WNA asal Korea Selatan adalah kelompok pemilik e-KTP terbanyak (1.227), diikuti oleh Jepang (1.057) dan Australia (1.006). WNA asal Tiongkok (909) berada di posisi kelima, di belakang Belanda (961).
"Tidak mudah untuk WNA mendapatkan e-KTP. Kita prosesnya ketat sekali," kata Zudan pada AFP, "dan pada akhirnya WNA yang bisa kita terbitkan e-KTP hanyalah yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi."
Masa berlaku KITAP adalah lima tahun.
Menurut UU No. 6/2011 Tentang Keimigrasian, KITAP hanya diberikan kepada WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai rohaniwan, pekerja, investor dan lansia; keluarga karena perkawinan campuran; suami, istri, dan/atau anak dari WNA pemegang KITAP; WNA mantan WNI; dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda.
Zudan juga menepis kekhawatiran bahwa WNA dapat menggunakan e-KTP mereka dalam Pemilu.
"Warnanya berbeda," katanya pada AFP, sekaligus menambahkan bahwa sejak tahun 2022, e-KTP untuk WNA berwarna oranye -- untuk membedakan dari e-KTP untuk WNI dewasa yang berwarna biru.
Zudan juga menambahkan: "Kalau untuk kita kan e-KTP nya seumur hidup, kalau untuk WNA ada batas waktunya. Informasi di e-KTP mereka juga dalam bahasa Inggris, ada juga informasi tentang negara asal mereka.
"Itu petugas Pemilu di TPS pasti bisa membedakan."
Dirjen Disdukcapil juga membagikan tampilan e-KTP di video TikToknya.
Berikut tangkapan layar video TikTok Zudan, yang menunjukkan e-KTP untuk WNA (kiri) dan e-KTP untuk WNI (kanan):

Bagian belakang dari e-KTP dapat dilihat dari situs web Disdukcapil Kota Denpasar: e-KTP WNA (atas) dan e-KTP WNI (bawah):

AFP sebelumnya telah membongkar hoaks serupa yang beredar menjelang Pemilu 2019.
Pada saat itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan bahwa WNA yang diwajibkan secara hukum untuk memiliki e-KTP tidak memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih dalam pemilu.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami