
Video menunjukkan penggeledahan apartemen mantan stafsus Mendikbud, bukan kediaman Nadiem Makarim
- Diterbitkan pada hari 17/06/2025 pukul 09:16
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: Felix NATHANIEL, AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
"Sombong terhadap guru, kini eks Kemendikbud jadi DPO kasus korupsi," tulis keterangan video yang diunggah di SnackVideo pada 28 Mei 2025.
Video tersebut memperlihatkan penyidik tengah memasuki dan menggeledah sebuah kamar apartemen. Klip itu disertai beberapa keterangan yang menyebut bahwa Nadiem "diduga telah melakukan korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir 10T rupiah".
"Kejagung dikawal ketat TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti," tulis keterangan lainnya. Klip itu juga menyimpulkan bahwa Nadiem tengah menjadi buronan "DPO" oleh Kejaksaan Agung dan keberadaannya belum diketahui.

Video ini beredar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengadakan investigasi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai hampir Rp10 triliun sepanjang 2019 sampai 2022. Kala itu, Kemendikbud di bawah pimpinan Nadiem Makarim ingin menjalankan program digitalisasi di sekolah-sekolah negeri (tautan arsip).
Berdasarkan laporan Jakarta Globe, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa ada indikasi kuat terjadinya permufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop -- yang dalam pengetesan memperlihatkan komputer jinjing tersebut tidak efektif penggunannya di daerah yang sulit terjangkau jaringan internet (tautan arsip).
Menurut Harli, meskipun sekitar 1.000 Chromebook telah mengalami pengetesan dan tidak menunjukkan hasil maksimal, tapi pengadaannya tetap diteruskan.
Video serupa dengan klaim yang sama juga beredar di postingan lain di SnackVideo dan Facebook.
"Tangkap dan penjarakan mereka bersama yang menunjuk mereka, sampai 55 tahun," tulis salah satu komentar pada postingan tersebut.
"Sita asetnya. Miskinkan dan jebloskan. Kalau perlu potong tangan pejabat korupnya biar kapok. Cukup sudah," kata komentar lainnya.
Namun, sampai dengan tanggal 17 Juni, Kejaksaan Agung belum melakukan penggeledahan di kediaman Nadiem atau apartemennya.
Apartemen bekas staf khusus
"Kami tidak pernah sampaikan apartemen Pak Nadiem Makarim digeledah dan dia dijadikan DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada AFP pada 10 Juni.
Dia menambahkan bahwa Kejagung telah menggeledah tiga kediaman milik bekas staf khusus Mendikbud Nadiem. Ketiganya telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.
Salah seorang kuasa hukum Nadiem, Muhamad Ali Nurdin, secara terpisah menyatakan pada konferensi pers tanggal 10 Juni bahwa tidak ada penggeledahan di kediaman kliennya (tautan arsip).
"Penggeledahan itu tidak ada," katanya.
Pencarian kata kunci tertentu di Google memperlihatkan bahwa klip yang digunakan pada postingan salah pernah diunggah di YouTube pada 29 Mei oleh MetroTV (tautan arsip).
Video itu diberi judul, "Kejagung Geledah 2 Apartemen Staf Mantan Mendikbud."
Sedangkan teks pada video tersebut juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada bagian dalam video yang menyebutkan bahwa apartemen tersebut dimiliki oleh Nadiem.

Harli menyampaikan kepada AFP pada 12 Juni bahwa ketiga apartemen itu masing-masing dimiliki oleh mantan staf Mendikbud tersebut.
Sebelumnya, AFP telah membantah misinformasi lain terkait penyelidikan korupsi di Indonesia.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami