Video tidak menunjukkan Presiden Prabowo mengeluarkan UU hukuman mati bagi koruptor
- Diterbitkan pada hari 23/02/2026 pukul 10:25
- Waktu baca 3 menit
- Oleh: AFP Indonesia
Belakangan ini beredar klaim salah yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) hukuman mati bagi koruptor. Sebuah video yang dibagikan pada postingan salah tersebut diklaim menunjukkan para pejabat yang panik saat mendengar keputusan Prabowo itu. Faktanya, dua klip pada video tersebut adalah rekaman lama yang diambil saat terjadi perdebatan dalam sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan saat rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu, namun hingga kini belum pernah ada pelaku penyelewengan yang dihukum mati.
Video itu dibagikan di TikTok pada tanggal 10 Februari 2026. Tayangannya terdiri dari dua klip yang menunjukkan sejumlah orang tengah bersitegang di dalam sebuah ruang rapat. Teks pada video berbunyi, "Pejabat panik ketika bapak presiden mengeluarkan UU hukuman mati untuk para Korupsi."
Video juga menyertakan potongan suara Prabowo yang berkata: "Saya akan memberantas korupsi dengan sekeras-kerasnya, dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya karahkan tanpa bulu."
Narator dalam video mengklaim bahwa Prabowo menyatakan "siapapun yg terbukti mencuri uang negara bahkan hanya 1 rupiah akan menghadapi hukuman mati". Sang narator juga mengatakan bahwa keputusan ini didukung oleh masyarakat namun menimbulkan kepanikan di antara para pejabat.
Klaim serupa yang menyebut Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor bahkan sudah beredar di berbagai postingan media sosial sejak 2025.
Prabowo memang beberapa kali menyatakan akan memberantas korupsi di Indonesia, namun beberapa kasus besar -- seperti pada kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina -- memicu diskusi tentang pemberlakuan hukuman mati kepada pelaku korupsi (tautan arsip di sini dan sini).
Di dalam UU Tipikor terdapat pasal yang membuka peluang penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu (tautan arsip). Namun, hingga saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.
Prabowo juga pernah mengatakan ia tidak setuju dengan ide hukuman mati bagi koruptor.
Dalam sebuah pertemuan dengan tujuh pemimpin media pada 7 April 2025, Prabowo mengatakan hukuman mati sebaiknya dihindari karena hukuman mati itu sifatnya "final" (tautan arsip).
"Mungkin saja, kita yakin 99,99 persen dia bersalah. Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban atau di-frame. Kalau hukum mati final, kita tidak bisa hidupkan dia kembali," katanya.
AFP mencoba mengontak kantor Prabowo untuk berkomentar, namun belum mendapat balasan hingga artikel ini dimuat.
Pencarian di database peraturan milik pemerintah menunjukkan tidak ada peraturan presiden yang menyebutkan hukuman mati bagi pelaku korupsi (tautan arsip).
Video perdebatan rapat
Sementara itu, pencarian gambar terbalik di Google menemukan bahwa video yang beredar tersebut tidak ada hubungannya dengan klaim hukuman mati yang disebutkan.
Klip pertama pernah diunggah oleh Kompas TV pada 1 Oktober 2024 dalam laporan tentang kericuhan saat rapat DPD, saat itu para anggota mengkritik mekanisme pemilihan ketua DPD (tautan arsip).
Sementara itu, klip kedua direkam saat rapat DPR pada tanggal 1 Oktober 2014, seperti terlihat pada laporan BeritaSatu (tautan arsip).
Menurut laporan tersebut adu mulut terjadi dalam rapat yang dijadwalkan akan membahas pemilihan pimpinan DPR.
Potongan suara Prabowo yang berbicara tentang pemberantasan korupsi pada video yang beredar diambil dari pidatonya saat meluncurkan Danantara pada tanggal 24 Februari 2025. Kutipan tersebut bisa didengar pada menit ke- 32:04 dalam video yang diunggah akun YouTube resmi Sekretariat Presiden (tautan arsip). Prabowo sama sekali tidak menyebutkan hukuman mati dalam sambutannya.
AFP sebelumnya telah menyanggah klaim salah lain tentang hukuman mati bagi koruptor.
Hak Cipta © AFP 2017-2026. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami