
ICJ nyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina langgar hukum internasional, tapi tidak sebut Israel 'negara ilegal'
- Diterbitkan pada hari Kamis 10/10/2024 pukul 11:53
- Waktu baca 2 menit
- Oleh: Agustin BAGNASCO, AFP Malaysia
- Terjemahan dan adaptasi AFP Indonesia
Hak Cipta © AFP 2017-2025. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
"Mahkamah Internasional telah menyatakan Israel sebagai Negara Ilegal. Juga telah diputuskan bahwa negara Israel TIDAK AKAN DIAKUI sebagai Negara Merdeka di belahan Dunia ini," tulis postingan yang diunggah ke X pada 6 Oktober 2024.
Postingan tersebut menyertakan video dari saluran televisi Turki TRT World yang menunjukkan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki sedang berbicara kepada pers (tautan arsip).
Maliki berbicara kepada para wartawan di Den Haag setelah ICJ memberikan Pendapat Hukum (Advisory Opinion) tentang kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina pada tanggal 19 Juli. Dia mengatakan bahwa pernyataan ICJ tersebut adalah "momen penting bagi Palestina, untuk keadilan dan hukum internasional".
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat ICJ tersebut dan menyebutnya "keputusan penuh kebohongan" (tautan arsip).

Postingan serupa juga dibagikan di negara lain seperti Bangladesh, Pakistan, India, Sri Lanka, Kenya dan Afrika Selatan.
Klaim tersebut beredar di tengah perang yang berkecamuk di Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.205 orang di Israel yang mayoritas warga sipil, menurut angka resmi otoritas Israel yang dilaporkan AFP.
Hamas juga menawan 251 orang dalam serangan itu, 97 orang di antaranya masih ditahan di Jalur Gaza dan 33 orang telah tewas menurut militer Israel.
Hingga kini, serangan balasan Israel ke Gaza telah membunuh setidaknya 41.909 orang, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, menurut angka yang dikeluarkan kementerian kesehatan di Gaza yang dikendalikan Hamas.
Keputusan ICJ
Pada 19 Juli, ICJ menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina melanggar hukum intrenasional. Pendapat yang bersifat tidak mengikat ini disampaikan atas permintaan dari Majelis Umum PBB.
Pada bulan Juni 1967, dalam perang yang berlangsung selama enam hari, Israel mengalahkan beberapa negara-negara Arab di sekitarnya lalu merebut wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang saat itu dianeksasi oleh Yordania, juga Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir.
Israel kemudian mulai menduduki wilayah Arab yang berhasil direbut tersebut. PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina ilegal, dan Kairo mendapatkan kembali Sinai dalam perjanjian damai tahun 1979 dengan Israel.
ICJ menggarisbawahi bahwa kebijakan-kebijakan Israel – seperti pembangunan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur termasuk penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah, serta undang-undang yang diskriminatif terhadap warga Palestina – adalah kebijakan-kebijakan yang melanggar hukum internasional.
Mahkamah Internasional juga meminta negara-negara di dunia “untuk mengambil langkah-langkah untuk penghentian” penyediaan senjata untuk Israel karena ada “bukti jelas untuk mencurigai bahwa senjata tersebut mungkin digunakan di wilayah Palestina yang diduduki.”
Namun, tidak sekali pun dalam pernyataan ICJ setebal 83 halaman itu disebut bahwa Israel adalah "negara ilegal" (tautan arsip).
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami