Video kebakaran SPBU di Aceh diklaim sebagai dampak kemarahan warga terhadap 'kebijakan baru' terkait BBM

Video kebakaran di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beredar di media sosial disertai klaim salah bahwa insiden tersebut dipicu oleh massa yang marah terhadap kebijakan baru pemerintah yang melarang kendaraan mati pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Faktanya, rekaman itu menunjukkan kebakaran yang dipicu oleh arus pendek listrik pada tahun 2024. Kebijakan terkait larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan berlandaskan Peraturan Gubernur setempat.

"Kendaraan mati pajak tak boleh isi BBM. Warga yang kesal bakar SPBU," tulis teks yang ditempelkan pada video di postingan TikTok tertanggal 7 Juli 2026. 

Video berdurasi 54 detik yang telah ditonton lebih dari 40.000 kali itu memperlihatkan sebuah SPBU milik Pertamina tengah terbakar, sementara seorang pekerja terlihat berupaya memadamkan api.

Image
Tangkapan layar video di postingan salah yang diambil pada 22 Juli 2026, dengan tanda X merah yang ditambahkan oleh AFP

Video tersebut beredar setelah harga bensin non-subsidi jenis Pertamax mengalami kenaikan harga sebesar 32 persen menjadi Rp16.250 per liter (tautan arsip).

Sejak saat itu, antrean panjang terpantau di SPBU di sejumlah daerah di seluruh Indonesia, seiring beralihnya permintaan konsumen ke bahan bakar bersubsidi (tautan arsip).

Namun, klaim bahwa video yang beredar menunjukkan SPBU yang dibakar massa akibat aturan baru terkait pembelian BBM bersubsidi tidaklah benar. 

Video tahun 2024

Pencarian gambar terbalik di Google mengarahkan pada laporan Tatarmedia mengenai kebakaran di sebuah SPBU di Subulussalam, Aceh, pada 10 Oktober 2024 (tautan arsip).

Image
Perbandingan tangkapan layar antara video di postingan salah (kiri) dan laporan berita oleh Tatarmedia (kanan), dengan tanda X merah yang ditambahkan oleh AFP.

Pencarian kata kunci lanjutan menemukan rekaman dari sudut pandang lainnya yang diterbitkan oleh Tribunnews pada 11 Oktober 2024—sehari setelah kebakaran terjadi (tautan arsip).

Menurut laporan Tribunnews, kebakaran tersebut dipicu oleh percikan api dari hubungan pendek arus listrik.

"Kebakaran bermula saat salah satu mobil pick-up jenis Suzuki Carry sedang melakukan pengisian bahan bakar. Tiba-tiba terjadi korsleting listrik, sehingga menimbulkan percikan api," kata reporter dalam video berita tersebut.

Tampilan Google Maps Street View dari SPBU di Subulussalam juga memperlihatkan ciri-ciri bangunan yang sesuai dengan video yang beredar tersebut (tautan arsip).

Image
Perbandingan tangkapan layar antara video di postingan salah (atas) dan tampilan Google Maps Street View (bawah), dengan bagian sama yang telah ditandai oleh AFP

Informasi hoaks

Dalam pernyataan di akun Instagram resminya, Pertamina menyebut postingan tersebut sebagai "hoaks" (tautan arsip).

"Informasi resmi terkait kebijakan BBM subsidi, program pemerintah, hanya disampaikan melalui kanal resmi," tulis Pertamina melalui postingan Instagram Story.

Image
Tangkapan layar Instagram Story Pertamina, diambil pada 22 Juli 2026.

Seorang juru bicara Pertamina juga mengonfirmasi kepada AFP pada 22 Juli bahwa klaim yang beredar tersebut adalah "hoaks".

Pencarian kata kunci lanjutan menemukan bahwa hanya satu provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan pelunasan tunggakan pajak kendaraan sebelum konsumen dapat membeli bahan bakar bersubsidi (tautan arsip).

Pemerintah Provinsi NTT juga mewajibkan kendaraan yang terdaftar di luar Nusa Tenggara Timur untuk beralih menggunakan pelat nomor daerah tersebut terlebih dahulu sebelum bisa membeli bahan bakar bersubsidi.

Sejauh ini, tidak ditemukan peraturan serupa di wilayah lain di Indonesia.

AFP sebelumnya telah membantah misinformasi lain terkait bahan bakar di Indonesia.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami