Misinformasi soal pajak bagi pengguna ponsel beredar di media sosial
- Diterbitkan pada hari 07/08/2026 pukul 09:46
- Waktu baca 2 menit
- Oleh: Felix NATHANIEL, AFP Indonesia
- Terjemahan dan adaptasi AFP Indonesia
Di media sosial beredar sebuah klaim tentang kebijakan baru terkait pajak bagi pengguna ponsel yang akan berlaku pada tahun 2027. Meskipun Indonesia tengah menghadapi masalah utang luar negeri yang membengkak hingga mencapai ratusan miliar dolar, AFP tidak menemukan sumber kredibel mengenai klaim tentang aturan tersebut. Juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) juga telah membantah klaim tersebut.
"Mulai 2027 Pengguna HP akan dikenakan pajak! Ini kata Bahlil Lahadalia," tulis sebagian keterangan pada sebuah postingan TikTok tertanggal 22 Juli 2026.
Unggahan itu juga menyebutkan bahwa aturan pajak ini diberlakukan karena penggunaan ponsel yang semakin meluas dan bahwa kebijakan itu akan mendorong keadilan digital.
Unggahan yang tampak seperti poster itu memperlihatkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sedang berbicara dalam sebuah acara.
Klaim keliru tersebut beredar di tengah meningkatnya kekhawatiran publik mengenai kondisi ekonomi Indonesia, seiring nilai tukar rupiah yang terus mencetak rekor terendah dan utang luar negeri yang membengkak hingga mencapai hingga 434 milyar dolar AS di kuartal pertama tahun 2026 (tautan arsip di sini dan sini).
Hal ini juga diikuti oleh penurunan tajam tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah hingga sekitar 30 persen, menurut survei yang dilakukan oleh lembaga survei Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada bulan Juli (tautan arsip).
Unggahan serupa juga beredar di Instagram dan Facebook.
Tidak ada kebijakan baru
AFP meninjau akun Instagram, Facebook, X, dan TikTok milik Bahlil dan tidak menemukan pernyataan mengenai aturan perpajakan baru apa pun dari Menteri ESDM tersebut.
Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan kepada AFP bahwa klaim yang beredar itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani urusan perpajakan.
"Kami meminta dan mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menerima informasi. Selain itu, juga harus selektif dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarluaskan informasi tersebut," kata Dwi Anggia kepada AFP pada 3 Agustus.
Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak membagikan informasi yang tidak tepat karena mereka "bisa berpotensi melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum."
Pada 30 Juli, juru bicara dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga mengonfirmasi kepada AFP bahwa "tidak ada aturan pengenaan pajak atas pengguna ponsel -- ini berita yang tidak benar".
Dia menyatakan bahwa untuk membuat kebijakan pajak yang baru membutuhkan proses yang panjang dan transparan, dan "kebijakannya tidak muncul begitu saja".
Pemerintah bisa membuat aturan pajak yang baru secara mandiri atau bisa juga membentuknya dengan bantuan dari parlemen.
"Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak akan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi resmi agar publik memahami ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Pencarian kata kunci di situs parlemen tidak menemukan adanya rekaman rapat ataupun diskusi terkait aturan pajak tersebut (tautan arsip).
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, juga telah membantah kabar itu sebagai "hoaks" dalam laman resminya (tautan arsip).
AFP telah membantah berbagai klaim salah terkait kebijakan pajak di Indonesia, termasuk juga misinformasi yang menargetkan Bahlil.
Hak Cipta © AFP 2017-2026. Segala jenis penggunaan konten secara komersial harus melalui langganan. Klik di sini untuk lebih lanjut.
Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?
Hubungi kami