Pemerintah Korsel bantah terlibat dalam tuntutan hukum yang dilayangkan sejumlah LSM kepada pemimpin Israel

Sejumlah postingan di media sosial membagikan klaim salah bahwa Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah mengajukan gugatan pidana terhadap sejumlah pemimpin Israel. Disertai foto Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, postingan yang beredar mengatakan bahwa Seoul melayangkan tuntutan kejahatan kemanusiaan terhadap tujuh pemimpin Israel, yang dilatarbelakangi situasi di Gaza dan kritik internasional terhadap korban sipil yang terus berjatuhan. Namun, Kementerian Luar Negeri Korsel telah membantah klaim yang beredar dan menyatakan gugatan itu tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah mereka. 

“Korea Selatan. Mengajukan tuntutan hukum terhadap 7 pemimpin Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” demikian keterangan foto yang diunggah di X pada 25 tanggal Juni 2024.

Foto di postingan itu memperlihatkan Presiden Yoon Suk Yeol dengan bendera Korea Selatan di belakangnya.

Di bawah foto, terlihat nama situs dan akun media sosial platform berita MintPress News yang berbasis di Amerika Serikat. MintPress pernah membagikan misinformasi yang dibantah oleh AFP di sini.

Image
Tangkapan layar postingan X dengan klaim salah, diambil pada tanggal 22 Juli 2024

Foto itu juga berisi teks dalam bahasa Inggris, yang terjemahannya adalah: "Korea Selatan mengajukan gugutan hukum terhadap para pemimpin Israel atas kejahatan kemanusiaan".

Foto tersebut awalnya diposting oleh MintPress News di halaman Facebook mereka yang bercentang biru pada tanggal 24 Juni, lalu di akun Instagram dan X mereka.

Unggahan foto di akun Facebook MintPress News itu diberi keterangan: "Korea Selatan mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap 7 pemimpin Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan". 

Keterangan unggahan tersebut menambahkan bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, termasuk di antara tujuh pemimpin Israel yang digugat.

Klaim yang sama juga disebar di tempat lain di X dan di Facebook dan telah dibagikan ulang lebih dari 200 kali.

Klaim yang sama juga menyebar dalam bahasa Inggris di Facebook, X dan Threads. Narasi salah tersebut juga telah dilaporkan oleh media penyiaran Lebanon, MTV, dan menjadi berita utama di outlet berita yang berbasis di Israel, Ynet News.

Klaim tersebut beredar di tengah perang yang sedang berlangsung di Gaza, yang dipicu oleh serangan kelompok Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober 2023. Serangan Hamas itu menewaskan 1.195 orang, sebagian besar warga sipil, menurut angka dari otoritas Israel yang dilaporkan AFP.

Militan Hamas juga menyandera 251 orang, 116 di antaranya masih berada di Gaza, dan 42 orang yang menurut militer Israel telah tewas.

Sebagai respon atas serangan Hamas itu, Israel melancarkan serangan militer ke Gaza dan telah menewaskan sedikitnya 38.980 orang, sebagian besar warga sipil, menurut angka dari kementerian kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas.

Pada tanggal 20 Mei, kepala jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan para pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang.

Hakim ICC akan memutuskan apakah permohonan tersebut memenuhi ambang batas penerbitan surat perintah penangkapan secara resmi, dan kemudian 124 negara anggota ICC juga yang akan memutuskan apakah akan mematuhi surat perintah itu.

Namun, Korea Selatan belum pernah mengajukan tuntutan hukum terhadap para pemimpin Israel.

'Pemerintah tidak terlibat'

Penelusuran kata kunci di Google menemukan laporan di surat kabar Korea Selatan, Kyunghyang Shinmun yang diterbitkan pada tanggal 9 Mei, yang mengatakan bahwa dua LSM telah mengajukan tuntutan pidana ke Kepolisian Korea Selatan terhadap tujuh pejabat Israel (tautan arsip).

Menurut laporan media Korsel tersebut, para penuntut – Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif (PSPD) dan Asian Dignity Initiative – telah mengumpulkan lebih dari 5.000 tanda tangan untuk mendukung tuntutan mereka tersebut.

Tuntutan pidana tersebut juga telah diliput oleh Kantor Berita Yonhap, Kantor Berita utama Korea Selatan (tautan arsip).

PSPD memposting tentang tuntutan tersebut di website mereka, dan mengatakan bahwa tuntutan itu diajukan berdasarkan Undang-Undang Korea Selatan tentang Hukuman Pidana di bawah Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (tautan arsip).

Lee Young-ah dari Pusat Perdamaian dan Perlucutan Senjata PSPD mengatakan kepada AFP pada tanggal 18 Juli bahwa tuntutan mereka "bertujuan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang" di Gaza, meskipun Kepolisian Korea Selatan mungkin tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidikinya (tautan arsip).

Seorang perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menggambarkan klaim tersebut kepada AFP sebagai akibat dari "pemberitaan yang keliru".

Mereka mengatakan “pemerintah Korea Selatan tidak terlibat” dalam pengajuan tuntutan hukum tersebut.

AFP sebelumnya telah membantah misinformasi lain terkait peristiwa di Gaza.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami