Pernyataan menteri soal wacana penutupan warung karena adanya Koperasi Desa Merah Putih adalah hasil buatan AI

Program pemerintah Indonesia untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia memicu kekhawatiran masyarakat tentang dampak negatif bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, klip di media sosial yang seolah-olah memperlihatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan akan menutup warung dan toko di pedesaan adalah video buatan kecerdasan buatan (AI). Dalam rekaman asli, Yandri sebenarnya hanya melontarkan gagasan untuk menunda sementara penerbitan izin bagi minimarket waralaba yang baru dan perluasan toko-toko yang sudah ada.

"Pemerintah berharap warung per toko di pedesaan ditutup, supaya masyarakat desa belanja di koperasi desa," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada postingan Facebook tertanggal 30 Juli 2026.

Keterangan dan teks yang ditempelkan pada video juga menyertakan pernyataan yang seolah-olah berasal dari Yandri.

Bagian lain dari video tersebut memperlihatkan Yandri sedang mempromosikan program KDMP pemerintah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koperasi tersebut diharapkan dapat menjadi "pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi sekaligus instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat" berdasarkan laporan dari Sekretariat Kabinet yang mengutip pernyataan Prabowo (tautan arsip).

Selain menyediakan pinjaman, koperasi akan membeli produk pertanian dan produk lokal lainnya dari masyarakat sekitar, serta berfungsi sebagai saluran distribusi barang-barang bersubsidi pemerintah, seperti gas dan minyak goreng, serta pupuk. Produk-produk ini sering kali dijual dengan harga di atas ketentuan pemerintah di tingkat pengecer lokal.

Image
Tangkapan layar postingan salah, diambil pada 7 Agustus 2026, dengan tanda X merah dan label AI telah ditambahkan oleh AFP

Video tersebut juga dibagikan di postingan Facebook lainnya seiring kritik masyarakat terhadap program KDMP yang semakin meningkat (tautan arsip).

Pemerintah menargetkan pembentukan 83.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, namun sejumlah pihak mempertanyakan pemilihan lokasinya. Sebagian juga merasa letak KDMP terlalu jauh dari permukiman atau terlalu berdekatan satu sama lain. Masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran mengenai dugaan penggusuran demi proyek-proyek tersebut (tautan arsip).

Hasil editan

Pencarian gambar terbalik di Google dengan menggunakan potongan gambar dari postingan salah itu mengarahkan ke rekaman serupa yang diunggah di TikTok pada 6 Juli (tautan arsip).

Dalam klip tersebut, Yandri tidak mengatakan bahwa pemerintah akan menutup toko atau usaha ritel kecil yang sudah beroperasi di desa-desa.

Namun, ia menyarankan perlunya pemberlakuan moratorium—penghentian sementara—terhadap izin bagi gerai ritel modern baru dan perluasan toko-toko yang sudah berdiri.

"Hasil kajian kami untuk memantapkan program bapak preesiden, salah satunya moratorium untuk izin-izin baru ritel modern yang lain. Biarlah sebagai bentuk afirmasi kita, pembelaan kita pada rakyat kecil," kata Yandri dalam video tersebut.

Image
Perbandingan tangkapan layar antara postingan salah (kiri) dan video dari TikTok (kanan)

Pencarian kata kunci lanjutan menemukan rekaman serupa juga diunggah oleh akun Instagram resmi milik Yandri pada 14 April (tautan arsip).

Keterangan pada unggahan menyebutkan bahwa saat itu Yandri sedang melakukan kunjungan kerja resmi ke Banggai, Sulawesi Tengah, tempat ia meninjau sejumlah proyek, termasuk pengembangan KDMP (tautan arsip).

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  juga mengonfirmasi bahwa postingan tersebut memuat klaim salah di laman Instagram resmi mereka pada 1 Agustus (tautan arsip).

Postingan itu menuliskan bahwa Yandri "tidak pernah menyatakan bahwa pemerintah akan menutup warung kecil, toko kelontong, maupun melarang pendirian usaha di sekitar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih."

"Informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan konten yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan."

Kementerian Perdagangan juga menyampaikan kepada AFP bahwa keputusan untuk menerapkan moratorium bergantung pada pemerintah daerah setempat.

"Yang menerbitkan izin usahanya bukan Kementerian Perdagangan, tapi izin usahanya ada di pemerintah daerah. Jadi yang berhak mengatur moratorium atau tidak moratorium adalah pemerintah daerah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan ketika ditemui AFP pada 5 Agustus 2026.

"Sampai sekarang belum ada," tegas Iqbal lagi.

Analisis lebih mendalam terhadap postingan salah tersebut mengungkap adanya beberapa kejanggalan yang menjadi ciri khas audio buatan AI—termasuk penyampaian yang terdengar seperti robot dan suara yang berbeda dengan pemilik aslinya.

Analisis lanjutan pada klip audio tersebut menggunakan alat deteksi AI Hiya pada Verification Plugin menemukan bahwa audio tersebut "kemungkinan besar dihasilkan oleh AI".

Image
Tangkapan layar hasil deteksi AI

AFP sebelumnya telah membantah misinformasi lainnya mengenai kebijakan pemerintah Indonesia.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami