Klip ini sebenarnya memperlihatkan pembawa berita Kazakhstan mengucapkan pembelit lidah

  • Artikel ini berusia lebih dari setahun.
  • Diterbitkan pada hari 29/03/2023 pukul 12:35
  • Waktu baca 2 menit
  • Oleh: AFP Indonesia
Sebuah video telah disaksikan puluhan ribu kali dalam berbagai postingan di Twitter dan Facebook dengan klaim bahwa klip berita itu melaporkan larangan mudik telah dicabut pemerintah. Klaim ini dimaksudkan sebagai lelucon atau satire. Video itu sejatinya menampilkan seorang pembawa berita mengucapkan pembelit lidah dalam bahasa Kazakh. Juru bicara Kementerian Perhubungan RI mengonfirmasi kepada AFP kalau larangan mudik tetap diberlakukan.

Video tersebut telah diunggah pada tanggal 27 April 2021 di Twitter di sini, yang telah ditonton hampir 33.000 kali.

Klip itu memperlihatkan seorang pembawa berita wanita dengan tulisan di layar yang berbunyi: “Akhirnya, Larangan Mudik Dicabut”.

Keterangan postingan itu berbunyi: “Berita yang kita tunggu tunggu”.

Image
Screenshot of the misleading post, taken on May 4, 2021

Video tersebut juga telah diunggah dengan klaim serupa di Twitter di sinisinisini, dan sini; dan di Facebook di sini.

Namun postingan-postingan tersebut hanyalah lelucon belaka.

Pencarian gambar terbalik di Google menemukan bahwa video tersebut sebelumnya telah diunggah di sini di YouTube pada tanggal 28 Februari 2019.

Beberapa detik pertama video itu memperlihatkan bendera Kazakhstan dengan kata-kata dalam bahasa Turki dan Inggris yang berarti: “Pembelit Lidah Kazakh Turkic”.

Video YouTube itu juga tak menampilkan teks dalam bahasa Indonesia. 

Berikut perbandingan tangkapan layar video dalam postingan menyesatkan (kiri) dan video YouTube (kanan):

Image
Perbandingan tangkapan layar antara video dalam unggahan menyesatkan (kiri) dan video YouTube (kanan) 

Saat dikontak oleh AFP, seorang diplomat Kazakhstan mengonfirmasi bahwa wanita itu memang mengucapkan pembelit lidah. “Itu adalah beragam pembelit lidah dalam bahasa Kazakh,” kata Kairat Malayev, konselor Kedubes Kazakhstan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2021.

Larangan mudik

Libur Idul Fitri akan berlangsung dari tanggal 12 Mei hingga 14 Mei 2021.

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah melarang mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Larangan mudik, dan juga pengecualian larangan tersebut, dijelaskan dalam peraturan Kementerian Perhubungan tertanggal 5 April 2021 ini.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati juga memberitahu kepada AFP pada tanggal 3 Mei 2021 bahwa “mudik tetap dilarang”.

Adakah konten yang Anda ingin AFP periksa faktanya?

Hubungi kami